MetroTimes (Surabaya) – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangani kasus tindak pidana penghasutan yang berujung pada pengeroyokan dan kekerasan terhadap anggota Polri. Insiden ini terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di persimpangan lampu merah depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
“Dasar pelaporan Laporan Polisi (LP) Nomor : LBP/B/302/VII/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Juli 2024, menjadi dasar penanganan kasus ini. Polres Jember sebelumnya telah menangkap 22 oknum PSHT Jember tersebut,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Ketum Pusat PSHT, R. Moerdjoko H. W., Dirreskrimum Kombes Pol Farman, Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto, dan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama pada konpers Polda Jatim di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Surabaya. Kamis, (25/7/2024).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penghasutan, kekerasan terhadap petugas, dan pelanggaran perintah yang sah.
Identitas Tersangka :
1. Kafilah Nur Habibi (BOB)
– Laki-laki, lahir di Jember, 11 Februari 1995, usia 29 tahun.
– Alamat: Sumateri Gg. 4 No. 07 RT. 003 RW. 007 Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
– Peran:
– Sebagai provokator terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT.
– Melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan.
– Yang memegangi dan menyeret anggota Polsek Kaliwates pada saat dilakukan pemukulan oleh oknum anggota PSHT.
Tersangka Dewasa:
2. Alfarez Renzi Aranto (ARA), lahir di Jember, 25 Mei 2005, usia 19 tahun.
3. Alifsa Nadira Latief (ANI), lahir di Jember, 22 Desember 2005, usia 18 tahun.
4. Rienath Adhitya Dwi Dewantoro (RAD), lahir di Jember, 18 Juli 2005, usia 19 tahun.
5. Stanis Laus Renyaan (SLR), lahir di Jember, 18 Juni 2005, usia 19 tahun.
6. Yolanda Agusyian Dewantoro (YAD), laki-laki, Jember, 12 Agustus 2000, usia 24 tahun.
7. Dandi Akram Putra (DAP), laki-laki, Jember, 31 Maret 2004, usia 20 tahun.
8. Mochamad Yasin Bagus (MYB), laki-laki, Jember, 15 Agustus 2003, usia 20 tahun.
9. Agil Bachtiar (AB), laki-laki, Jember, 31 Januari 2003, usia 21 tahun.
10. Akbar Fiki Als Icang (AF), laki-laki, Jember, 13 Maret 2005, usia 19 tahun.
11. Moch. Vikri Ragil Triar (MVR), laki-laki, Jember, 06 November 2004, usia 19 tahun.
Sementara tersangka yang ke-12 dan ke-13 (2 anak) berhadapan dengan hukum atau di bawah umur.
Peran juga sama dengan tersangka ke-2 sampai ke-13:
– Melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates dengan tangan kosong.
– Melakukan pemukulan menggunakan batu terhadap anggota Polsek Kaliwates.
– Menendang anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan.
Barang Bukti
– 4 buah batu ditemukan di TKP.
– 1 unit mobil dinas Polri Polsek Kaliwates.
– 10 unit sepeda motor.
– 14 unit handphone.
– 1 bendera running berlogo PSHT.
– Pakaian pelaku yang diamankan, termasuk kaos hitam, jaket hoodie hitam, dan pakaian sakral (celana dan baju hitam serta sabuk kain putih).
“Modus operandinya, tersangka menghasut anggota PSHT lainnya untuk melakukan kekerasan terhadap korban Parmanto Indra Jaya (anggota Polsek Kaliwates), dengan cara memukul dan menendang sehingga korban mengalami luka di wajah,” ungkap mantan Kapolda Kaltim ini.
Kronologis Perkara
– Pada 21 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan pengesahan/kenaikan pangkat terhadap anggota PSHT yang berlangsung di Padepokan PSHT Jalan Muajhir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Acara diikuti sekitar 200 orang dari berbagai wilayah.
– Setelah acara, para peserta konvoi di sekitar Kota Jember merayakan kenaikan pangkat tersebut dengan memenuhi jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
– Sekitar pukul 01.00 WIB, peserta konvoi tiba di persimpangan III Trans Mart Jalan Hayam Wuruk. Petugas dari Polsek Kaliwates, dibantu anggota Polres, memberikan imbauan agar tidak memenuhi jalan.
– Terjadi pelemparan batu ke mobil patroli Polsek Kaliwates oleh massa PSHT. Salah satu anggota Polsek yang tertinggal di lokasi kemudian dipukul, dipegang, dan diseret oleh massa. Akibatnya, korban mengalami luka dan dirawat di RSU Kaliwates.
“Tindakan yang telah dilakukan, Pemeriksaan saksi, Pemeriksaan visum et repertum, Gelar perkara, Pemeriksaan tersangka, Penggeledahan, Penyitaan barang bukti, dan Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” sambung mantan Asisten Operasi Kapolri ini.
Rencana Tindak Lanjut yakni; Pencarian terhadap pelaku yang masih belum tertangkap, Pencarian barang bukti yang belum ditemukan, Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, Pemberkasan, dan Pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutup mantan Wakapolda Kalbar ini. (ari)
Konpers Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh oknum PSHT Jember