- iklan atas berita -

Metro Times (Yogyakarta) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis untuk memeriksa dugaan persekongkolan tiga perusahaan yang bermaksud untuk menelusuri rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU, Kamal Barok mengutarakan kasus ini melibatkan dia perusahaan serta satu personal sebagai terlapor yakni PT Maruka Indonesia sebagai terlapor, Sdr. Hiroo Yoshida terlapor II dan PT Unique Solutions Indonesia sebagai terlapor III.

Tiga terlapor ini diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU No 5/ 1999 terkait persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan

Sidang tersebut dipimpin oleh Eugenia
Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Mohammad Reza serta Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda sidang perdana ini mendengar pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU.

Kamal menjelaskan, persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha perusahaan pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan merupakan perilaku yang dilarang dalam Pasal 23 UU No 5/1999. Tak hanya bertentangan dengan ertika bisnis, persekongkolan itu juga melanggar UU Anti Monopoli.

ads

“Informasi kegiatan usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan merupakan dapur
perusahaan dan menentukan hidup matinya perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang karena akan merugikan perusahaan,” kata Kamal.

Terkait kasus ini, KPPU berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dalam penangananya, KPPU menggunakan pendekatan rule of reason yakni tidak hanya membuktikan unsur persekongkolannya tetapi juga dampak negatif dari perbuatan tersebut terhadap persaingan usaha.

Ia membeberkan, perkara ini bermula dari laporan yang diterima KPPU atas dugaan perilaku para terlapor yang menggunakan informasi kegiatan usaha PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Akibat perbuatan para terlapor, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp63 miliar.

“Belajar dari kasus ini, kami berharap seluruh pelaku usaha khususnya yang berdomisili di wilayah DIY dan Jawa Tengah agar tidak melakukan persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang Diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan,” ujarnya.

Pelaku usaha yang terbukti
melakukan perbuatan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan selama periode pelanggaran.

Ia juga menyarankan, para pelaku usaha yang mengetahui maupun mengalami kasus serupa, dapat membuat laporan ke KPPU
melalui Kanwil VII KPPU di Yogyakarta” pungkas Kamal.

Terkait perkara tersebut KPPU akan kembali melaksanakan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung). Sidang kedua akan digelar di Kantor KPPU Jakarta. (Dnl)