- iklan atas berita -

 

Metro Times (Magelang) Tim Opsnal Polres Magelang Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan seorang pemuda berinisial MAP ( 21) warga Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (6/2). Pelaku ditangkap karena perbuatannya yaitu menyebarkan foto dan video bugil pacarnya sendiri, sebut saja Mawar.

Selain menyebar foto bugil, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan lagi foto dan video bugil korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Korbanpun merasa terancam segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Magelang, sampai akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh Polisi.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, kejadian ini berhasil terungkap setelah korban melaporkan perbuatan jahat pelaku kepada petugas Kepolisian.

“Kejadian ini terjadi pada Jumat (25/1/2019) lalu, korban mengirimkan video bugil dirinya kepada pelaku“ terang Yudianto, Kamis (7/2) kepada wartawan dalam siaran presnya.

ads

“Pelaku dan korban sendiri menjalin hubungan sebagai pacar belum lama dan hanya berkomunikasi melalui dunia maya“ tambahnya.

Kemudian pelaku mempunyai niat jahat untuk menyebarkan foto bugil korban dan melakukan pemerasan. Ia menyebarkan foto dan video bugil tersebut kepada sejumlah teman dari korban, kemudian dengan modus itu, ia melakukan pemerasan terhadap korban. Dia meminta korban mentransfer sejumlah uang, jika tidak ingin video atau foto bugilnya tersebar kembali.

“Pelaku ini menyebarkan foto dan video bugil dari sang pacar ke beberapa orang teman korban, dan mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka pelaku akan menyebarkan video bugil tersebut ke orang lain lagi“ lanjutnya.

“Korban pun terpaksa mentransfer sebanyak Rp 500 ribu kepada pelaku melalui Rekening Bank BRI atas nama pelaku, karena merasa takut dan terancam, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo,” ujar Yudianto.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyelidikan, sampai akhirnya, Rabu (6/2/2019) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Petugas Kepolisian langsung menggelandangnya ke Polres Magelang dan dilakukan tindakan hukum.

Yudi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan jahat tersebut kepada tiga orang wanita yang berbeda. Hal itu juga berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel genggam milik pelaku.

“Kami lakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga Handphonenya. Ia mengakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang wanita yang berbeda,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas Kepolisian juga menyita satu buah buku tabungan atas nama pelaku beserta kartu ATM-nya, sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Magelang,” jelas Yudi. (Why/Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!