Metro Times (Magelang) Seorang residivis pencuri sepeda motor yang sudah 2 (dua) kali mendekam di sel tahanan (2016 dan 2018), kembali lagi di ciduk atau di amankan Polisi karena melakukan aksi pencurian yang sama, yaitu melakukan pencurian sepeda motor. Tidak hanya pelakunya saja, namun Polisi kali ini juga mengamankan penadah dari hasil pencurian tersebut.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, yang di dampingi Kasat Reskrim dan Kassubag Humas Polres Mageleng Kota ketika melakukan press release dengan para awak media mengatakan, Kepolisian Polres Magelang Kota telah menangkap seorang residivis pencuri sepeda motor dan juga seorang penadah dari sepeda motor tersebut. Dikatakan oleh Kapolres, residivis tersebut berinisial JH (37) warga Kecamatan Grabag Magelang, dan untuk penadahnya sendiri berinisial Birin (25) warga Tegalrejo Magelang, Senin (15/07).
“Ya memang benar, Kepolisian Polres Magelang Kota menangkap seorang pencuri sepeda motor dan penadahnya. Untuk JH ditangkap di Taman Bada’an Kota Magelang pada Minggu 2019 pukul 03.00 wib, dan sedangkan untuk Birin diamankan di rumahnya pada Senin tanggal 8 Juli 2019 pukul 02.00 wib,” terang Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, untuk pelaku atau tersangka JH adalah juga merupakan target operasi (TO) Kepolisian Polres Magelang Kota atas aksi yang sama. Dari tangan JH, Polisi berhasil mengamankan hasil dari kejahatannya, yaitu 6 (enam) kendaraan roda 2 (dua). Dan selama melakukan aksinya, JH kos di daerah Canguk Kota Magelang.
“Dari tangan JH, Polisi mengamankan 6 sepeda motor, dan dari keterangan penadah yaitu Birin, dirinya baru menjual sepeda motornya 1 unit lewat media online,” tambahnya.
Sementara dari keterangan JH, dirinya melakukan aksi tersebut dengan cara menjadi seorang petugas parkir, dan melakukan aksinya dengan cara menggunakan kunci shock dan anak kunci, kemudian langsung merusak kontak kunci, dan langsung membawa pergi kendaraan bermotor tersebut.
“Saya melakukan aksi tersebut kira-kira hanya dalam waktu 1 detik saja,” ucap JH, yang tidak lain adalah pelaku atau tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku atau tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman paling lama tujuh (7) tahun penjara. (Arif)