Metro Times (PURWOREJO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria bernama Krisbiantoro, warga Kulonprogo meninggal dunia.
Sebanyak 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi itu.
“Ini atas pertimbangan penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) agar memperoleh gambaran secara faktual tentang bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Praseno.
Rekonstriksi ini mengadirkan RW selaku tersangka dan para saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti asli tidak disertakan karena pertimbangan keamanan.
Satu persatu tersangka memperagakan 36 adegan dalam peristiwa itu. Setiap adegan pun mendapat persetujuan dari saksi, tersangka,jaksa termasuk penasehat hukum tersangka.
“Alhamdulillh tidak ada sanggahan semua pihak setuju dan 36 adegan ini sudah sesuai dengan BAP,” kata Catur lagi.
Selain itu, hasil rekonstruksi tersebut juga didukung oleh hasil autopsi yang dilakukan terhadap tubuh korban. Kendati demikian pihaknya tidak bisa membeberkan hasil aotpsi tersebut.
Motif Pembunuhan
Yudo Praseno mengemukakan bahwa penganiaan berujung maut itu terjadi lantaran tersangka tersinggung terkait persoalan tagihan kredit motor yang dilakukan tersangka ditempat kerja istri korban.
“Tersangka ini mengambil kredit motor ditempat kerja istri korban. Ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran. Korban menanyakan itu tapi korban tersinggung hingga terjadi cekcok antara keduanya,” kata dia lagi.
Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal 338 atau 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tyb)