- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bersama Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil meringkus komplotan pencuri uang nasabah bank yang melakukan aksinya dengan cara memasang ganjal ATM. Para pelaku masing-masing dari Bekasi, Lampung serta Pati.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satreskrim Purworejo yang berkoordinasi dengan Polres Temanggung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga atas nama Muji Agustina Astuti. Ia kehilangan saldo tabungan sebesar Rp18.100.000 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo, pada Senin, (20/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban awalnya mengalami kesulitan saat menarik uang dari mesin ATM di lokasi tersebut. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar oleh pelaku dengan kartu serupa namun bukan miliknya.

Dari penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi dalam menjalankan aksi jahat itu para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas.

ads

“Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing saat melancarkan aksinya” ungkap AKBP Andry.

Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban, ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM, serta ada yang menukar kartu dan menarik dana korban menggunakan kartu yang telah mereka kuasai.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH b(36) warga Bekasi dan MR bin R (45) warga Pati.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Temanggung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah itu. Dua pelaku itu masing-masing YN (45), warga Lampung Timur dan SWA (35), warga Bekasi.

Dari para tersangka yang merupakan pekerja swasta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan untuk menjebak slot kartu ATM.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama jika ada gangguan atau orang asing yang mencurigakan di sekitar lokasi. Bila mengalami kejanggalan, segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian terdekat.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!