- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kuasa hukum penyewa rumah di kawasan elite CitraLand Surabaya, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H. dari firma hukum Lex Crysta & Co, menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap rumah yang disewa kliennya merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

“Klien kami telah mengajukan bantahan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 11 April 2025, dengan Nomor Perkara: 398/Pdt.Bth/2025/PN.Sby. Seharusnya pelaksanaan eksekusi ditunda karena tengah berlangsung proses hukum yang sah,” tegas Rexy dalam keterangannya.

Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk membela hak klien sebagai penyewa yang sah, tetapi juga sebagai upaya menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum. Ia menyoroti bahwa hak pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan dapat dilakukan sampai menjelang eksekusi dilakukan.

“Perlawanan diajukan telah sesuai dengan tenggang waktu bagi pihak ketiga yaitu sebelum eksekusi dilakukan. Prinsip perlindungan hukum bagi pihak yang tidak terlibat dalam perkara harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

ads

Rexy menilai bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan tanpa menunggu putusan terhadap perlawanan derden verzet berpotensi melanggar asas keadilan dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum perdata di Indonesia. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!