MetroTimes (Surabaya) – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim menggelar press release mengenai, “Manuver Rekayasa Pileg Kota Surabaya Secara Masif untuk Caleg DPRD Kota Surabaya 2024-2029 yang dilakukan DPC PDIP Kota Surabaya”, dengan sub tema “Kesaksian Pelapor”. Rilis digelar di One Deck Cafe, Sutos, Surabaya. Rabu, (20/3/2024).
DPC PDIP Kota Surabaya disebut-sebut melakukan manuver rekayasa Pileg DPRD Kota Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Saksi Pelapor sekaligus Caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 3 No. Urut 4 dan PAC Sukolilo, Edy Sucipto, S.H., dengan didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo menuturkan, pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk mengawal laporan atas adanya pelanggaran pemilu 2024.
Heru menegaskan, LSM MAKI Korwil Jatim tidak mempunyai kepentingan atas Caleg dari Partai manapun yang ikut konstentan Pemilu 2024, jadi menjadi Anggota Legislatif atau tidak itu bukan kepentingan MAKI.
Sementara Pelapor Edy Sucipto SH., menjelaskan, saat ia menjadi Caleg DPRD Kota Surabaya di Dapil 3, rekapitulasi suara terdapat kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan.
“Kecurangan yang saya temukan di wilayah Tenggilis, Gunung Anyar, Bulak, Sukolilo, dan Kenjeran,” ungkap Edy pada para media yang hadir.
Edy juga memperlihatkan form C1 Plano dan form D A1 sebagai bukti laporannya ke Bawaslu adanya kecurangan di Pileg 2024.
“Saya telah melapor ke Bawaslu. Cuma saya pesimis untuk penyelenggaraan pemilu ke depan, karena hasilnya bisa diatur-atur,” tandasnya.
Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Pentolan antikorupsi Jatim ini menggarisbawahi, jika prosedur awal sudah dilanggar, maka MAKI Jatim memastikan selama 5 tahun, Caleg yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Surabaya diyakini tidak akan maksimal dalam mengemban amanah masyarakat Kota Surabaya.
“MAKI Jatim sudah menyiapkan tim advokasi untuk mengawal dugaan kecurangan pileg DPRD Kota Surabaya agar bisa diusut sampai tuntas,” tutup Heru.
(nald)