- iklan atas berita -

By : JAQUES ANTHONIUS LATUHIHIN

SLEMAN-Yo guys whats up ?apa kabar ? hahaha lama ndak nulis apapun sebagai Penulis citizen Journalism kecuali pas jadi Jurnalis Metro Times hehehe. Kali ini saya tertarik untuk menelusuri  “PROYEK KASAT MATA” maksudnya kegiatan pengadaan yang tidak terlihat , seperti Udara, Angin, listrik  pun paket Internet Data dapat dirasakan jumlah pengunaannya tapi belum tentu bisa dilihat dengan kasat mata, apa kalian ada yang tahu wujudnya ?kalau kecepatannya sih bisa diukur.

Nah pengadaan Bandwidth Internet Diskominfo Pemkab Sleman saluran jaringan komunikasi di Pemerintahan Kabupaten Sleman yah hampir mirip gitu sih. Kenapa ??? karena itu penasaran dan menarik untuk di telusuri walaupun saya bukan pakar or ahli teknis di bidang Jaringan dan Telekomunikasi ,justru itu serunya biar tambah wawasan edukasi ben cerdas smart wkwkwkwk tenang aja nanti kita bakalan sonding dengan narasumber lain sesuai bidang keahliannya masing-masing.

Karena itu beberapa waktu lalu saya mencoba melakukan permohonan informasi melalui via online e-PPID Pemkab Sleman dengan link https://ppid.slemankab.go.id/   dan via email [email protected]  yang teregister dengan no permohonan : 0110.  Adapun isi permohonan informasi dan dokumen yang saya mohonkan terkait penyelenggaraan pelayanan public dan layanan informasi beberapa hal sebagai berikut :

  1. Salinan/hardcopy Dokumen Kontrak Paket pengadaan Langganan Bandwidth Internet Jalur I ISP 1 senilai Rp. 2,4 Milyar kode RUP ( Rencana Umum Pengadaan) 38307203 Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupten Sleman APBD TA 2023.
  2. Salinan/hardcopy Dokumen Kontrak Paket pengadaan Langganan Bandwidth Internet Jalur II ISP 2 senilai Rp. 1,8 Milyar kode RUP ( Rencana Umum Pengadaan) 38307204 Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupten Sleman APBD TA 2023.
  3. Salinan/hardcopy Dokumen Kontrak Paket pengadaan Langganan Bandwidth Internet Jalur II ISP 3 senilai Rp. 1,8 Milyar kode RUP ( Rencana Umum Pengadaan) 38307205 Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupten Sleman APBD TA 2023.
  4. Salinan/hardcopy Dokumen Kontrak Paket pengadaan Langganan Bandwidth Internet ISP A & B  Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupten Sleman APBD/APBDP TA 2022.
  5. Apa dasar dan alasan serta tujuan dan fungsi penambahan bandwidth dari tahun-tahun sebelumnya hanya ada 2 jalur A & B di tahun 2023 menjadi 3 Jalur ?
  6. Bagaimana dengan tahun anggaran 2024 ini apa ada penurunan atau peningkatan nilai kontrak maupun kapasitas bandwidth yang digunakan ?

Jika dalam surat permohonan masih ada no.7 yakni “pertanyaan lebih lanjut menyusul “hahaha kenapa karena kita kan lom tahu sama sekali isi dokumen kontrak nya gimana, berapa nilai rupiah per Mbps nya  , kegunaan, alasan dan tujuan dari kegiatan diatas apa sudah pernah di audit, gimana perencanaan kebutuhan nya dan berapa banyak sih pengunaan Pemkab Sleman selama ini ? apa semuanya sudah tercover ? semua itu dibayar melalui APBD pemkab Sleman yah nanti saya susun pertanyaan-pertanyaan selanjutnya setelah melihat dokumen kontraknya atau setidaknya permohonan informasi saya dijawab.

ads

Apa sih itu Bandwidth ? saya kutip dari Amira K dalam tulisannya media online Gramedia “Pengertian Bandwidth: Jenis, Contoh & Tips Mengoptimalkannya”  Bandwidth merupakan sebuah kapasitas yang bisa dipakai di kabel ethernet supaya bisa dilewati oleh trafik paket data dengan maksimal tertentu. Adapun definisi lain dari bandwidth internet yaitu jumlah konsumsi transfer data yang dihitung di dalam satuan waktu bit per second atau bps. Sehingga, bandwidth internet adalah kapasitas maksimal untuk jalur komunikasi guna melakukan proses pengiriman dan juga penerimaan data hanya dalam hitungan detik.

Lebih lanjut dalam tulisanya Amira K banyak menjelaskan apa fungsi Bandwidth dan ada 2 jenis Bandwidth yakni  :

  1. Bandwidth Analog

Bandwidth analog merupakan besarnya sebuah rentang frekuensi dalam satuan Hertz, dimana sebuah sinyal bisa didapatkan secara akurat. Selain itu, bandwidth analog biasanya mempunyai ukuran yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan bandwidth digital.

2. Bandwidth Digital

Bandwidth digital merupakan jumlah dari pulsa per detik yang diukur dalam bits per second atau bps. Tipe bandwidth yang satu ini menggunakan sinyal digital di dalam transmisinya. Sementara ukuran bandwidth digital relatif lebih besar dan lebar dibandingkan dengan bandwidth analog.

Walaupun sebenarnya bandwidth merupakan sebuah istilah yang dipakai untuk menjelaskan tentang kapasitas kabel ethernet atau besaran jaringan.

Lalu apa bedanya Bandwidth dengan Kuota Internet 

Saya kutip dari NETDATA keduanya ini memiliki perbedaan yang sangat-sangat jelas. Walaupun memang jika kuota internet ini tidak akan bisa terlepas dari yang namanya bandwidth.

Bandwidth adalah batasan kecepatan jalan masuk internet, umpamanya 512Kbps (Kilo bit per second), 10 Mbps (Mega bit per second).

Sedangkan kuota internet adalah batasan atau limit penggunaan internet yang dapat digunakan, umpamanya kuota internet 10 GB (Giga Byte per second) yang berlaku selama satu bulan, jika habis maka tidak akan bisa mengakses internet lagi dan harus membeli kuota internet lagi.Apa bisa diukur penggunaan dan kebutuhan Bandwidth ? bisa guys nah next yah kelanjutannya.

DUGAAN KEBOCORAN DATA PRIBADI

Bukti Screenshot whatssup

Sedikit cerita bosku, selang beberapa hari tanggal 3 Maret lalu tiba-tiba saya dapet wa dari nomor yang tidak dikenal, yah kita sebut aja SI FREEDOM asyik freedom artinya Kebebasan atau Bebas, kaget donk, awalnya dia jelasin kalau dirinya pendukung saya dalam mencari kebenaran bagi masyarakat Sleman dan memberikan semangat juga. Seneng sih cie cie cie punya pendukung enggak tau laki apa perempuan juga atau malah setengahnya hahaha tapi yahhh itu hal yang aneh sih, why (kenapa) ?

  1. Darimana dia tahu saya melakukan permohonan informasi ke pemkab sleman ? kan via online website dan email ppid sleman masa yang nerima dia kecuali dia orang dinas kominfo atau operator ppid sleman.
  2. Darimana dia tahu nomor HP/whatsupp saya bahkan sampe tau Fotocopy KTP saya ? yang mana itu menurut saya rahasia Pribadi alias ranah Private karena ada No NIK dan tempat tinggal tanggal lahir saya !! dan itu hanya saya lampiran di website online ppid kominfo sleman dan surat permohonan informasi melalui email ppid sleman.
  3. Dia itu siapa ? Laki Perempuan ? apakah pejabat dinas or instansi yang mungkin ikut dalam rapat permohonan informasi kah ? Kalau bukan terus dia dapet dari mana Informasi dan dari siapa ? bisa dapat No WA n Fotocopy KTP Identitas saya seperti yang saya kirim via online dan via email alias via elektronik

Saat saya tanya lebih lanjut dirinya siapa ? eh dijawab pengawal niat baik saya dan akan selalu memantau dan mengawal diriku ? iki opo maneh toh kiiiiiii kiii hahaha  hadeh kayak anak kecil butuh dikawal , apa mungkin saya dianggap pengecut or pecundang yang penakut jadi butuh pengawalan. Yah awale tak anggep aja angin lalu lah males nanggepi nya.

Eh kok malah keterusan tanya apakah sudah puas jawabannya ? pikir saya apa ini jangan-jangan orang dinas yang diajak rapat yah ? intinya dia dukung sih, Cuma kok jadi netink terlebih sampai bilang bahwa dia dkk bersama teman Kejaksaan selalu memantau sasaranku.

Hadehhh, di tanya Kejaksaan mana ? Kejaksaan Negeri Sleman kah atau Kejaksaan Tinggi DIY atau bahkan Kejaksaan Agung RI, belum dijawab sih cos biar next coba saya tanya Kejaksaan siapa tau kenal tapi yah gpp justru bagus donk kalau sampai saya diperhatiin sama Kejaksaan ,aduh jadi malu diriku kan bukan siapa-siapa, artis bukan ,Seleb Medsos juga bukan yah buat fun aja lah asal sesuai Peraturan yang berlaku dan tidak melewati batas toleransi its ok lah ga ambil pusing untuk hal-hal kecil gitu aja kok repot.

Tapi perlu diingat guys bahwa No. NIK KTP dan Tempat Tanggal Lahir itu ranah nya PRIBADI/PRIVASI hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh si Freedom maupun oknum yang memberitahukan Identitas saya itu jelas dapat masuk ranah pidana dan sudah saya ingatkan tapi dijawab “AMAN” katanya hadeh mungking karena dia punya temen Kejaksaan kali yah boleh lah kalau test.

Dalam UU  Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK pada Pasal 84 ayat

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:

  1. nomor KK;
  2. NIK;
  3. tanggal/bulan/tahun lahir;
  4. keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
  5. NIK ibu kandung;
  6. NIK ayah;dan
  7. beberapa isi catatan Peristiwa Penting;

lebih lanjut dalam Pasal 95

“Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”

Masih belum cukup donk karena dikirim via elektronik whatsuup (WA), masih ada UU Nomor 11 Tahun 2008  jo. UU Nomor 19 Tahun 2016  jo UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

Dan ancamannya pidananya terdapat pada Pasal 48

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Masih lanjut lebih spesifik dalam  UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) jadi menurut saya baik yang dilakukan oleh Si Freedom or Oknum Dinas atau siapapun itu Menyebarkan data pribadi orang lain dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat 2 Jo. Pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) yang menerangkan :

Pasal 65 Ayat 2

“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.”

Pasal 67 Ayat 2 

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Dengan demikian, sanksi pidana dapat diberikan bagi orang yang menyebarkan data pribadi dengan cara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Nah loh piye guys ??? apa karena dia bilang bersama Kejaksaan jadi aman ? tapi kan saya juga punya HAK atas ranah Privasi saya sesuai UU diatas jadi boleh donk kalau mau buat Laporan atau Pengaduan ke Pak POLISI karena Hak Privasi saya alias NIK KTP saya tersebar kan bahaya nanti kalau disalahguankan gimana ??? sayangnya saya bukan Mas Denny Siregar Blogger & Pengiat Sosial Terkenal bisa Gugat Telkomsel secara Perdata Rp. 1 Triliun keren kan ,seandaikata Pemkab Sleman digugat segitu bisa-bisa temen-temen PNS Sleman endak Gajian apalagi mau Lebaran guys, wong APBD TA 2024 nya aja sebesar Rp. 3 Triliunan atohhh Ra Tegel guys tapi liat next lah depend on situation asyik.

Ok balik ke Fokus utama alias back to Case Jawaban Atas Informasi

Hari Selasa, 19 Maret 2024 baru saya ambil Jawaban Salinan Hardcopy Informasi dan Dokumentasi dari permohonan Informasi saya yang terreggister 0110 di Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Sleman juga selaku PPID Utama, baik berupa dokumen kontrak maupun jawaban dari pertanyaan no. 5 dan no. 6.

  1. Apa dasar dan alasan serta tujuan dan fungsi penambahan bandwidth dari tahun-tahun sebelumnya hanya ada 2 jalur A & B di tahun 2023 menjadi 3 Jalur ?

Jawaban : Penambahan Jalur untuk meningkatkan kapasitas dan menjamin realibilitas koneksi internet (redundance)

6. Bagaimana dengan tahun anggaran 2024 ini apa ada penurunan atau peningkatan nilai kontrak maupun kapasitas bandwidth yang digunakan ?

Jawaban : Tahun 2024 ada penambahan kapasitas bandwidth , tidak ada penambahan anggaran.

Nice kan karena punya pengemar or pendukung yang selalu tanya kabar jawaban dan selalu penasaran serta kata SI FREEDOM memantau dengan teman KEJAKSAAN ok saya jawab & Publikasi tulisan ini. So buat saya jawaban PPID Utama diatas tidak cukup memuaskan guys cos sedikit analisa dalam dokumen kontrak ada DUGAAN INDIKASI POTENSI sebagai berikut :

  1. MALADMINISTRASI
  2. PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT / MONOPOLI
  3. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN)
  4. PEMBOROSAN KEUANGAN APBD
  5. JAWABAN Pertanyaan no 5 & no 6 tidak didukung dengan Bukti Valid seperti Perencanaan penambahan jalur dari 2 ke 3 jalur atas dasar kebutuhan

Nah pasti banyak pertanyaan kan yang muncul ? Buktinya mana ? kok bisa ? sabar guys justru dari Dokumen Kontrak itu banyak pertanyaan dari saya yang timbul agar lebih pasti dan tidak ngawur maka mending sekalian saya tanya para Ahlinya misal soal Persaingan Usaha Tidak Sehat alias Monopoli maka itu ranahnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kalau di Sleman ikut KPPU Wilayah VII DIY.

Apa sudah pernah dilakukan Pemeriksaan atau Audit adanya temuan pemborosan keuangan daerah? maka Ranah nya Inspektorat ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY, Maladministrasi bisa Ombudsmand DIY , KKN yah Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK RI apalagi jangan lupa menurut pengakuan SI FREEDOM , yang bersama KEJAKSAAN memantau diriku bersama, hahaha keren kan jadi excited kan broo toh kan saya sudah tanya kejaksaan mana tapi belum dijawab sabar yah guys tetap Gassss and Tabrakkkkk aja kenapa mange ? Takut No Sence bosku kan dikawal broo.

Nah ini kan baru PART I nanti lanjut PART II darimana asal Dugaan Indikasi Potensi diatas ? siapa Temen Kejaksaan Mana yang bareng Si Freedom ikut memantau diriku ? Sapa saja Developer atau Pemenangnya ? Telkom , Telkomsel tau Indihome kah ? cos punya jaringan FIBEROPTIK terbesar, BUMN pula ,yang jelas bukanlah broo wkwkwkwk, so tenang sabar pasti saya ulas di Edisi PART selanjutnya kan biar SERU toh.

Tenang-tenang ini bukan Program Wifi Gratis Sleman Untuk Sesarengan Program Bupati Sleman yakni Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo  untuk Masyarakat di 1.212 padukuhan tersebar di  Kabupaten Sleman ,, itu beda jenis kegiatan anggaran atau kalian bisa Baca artikel detikjateng, “Bupati Sebut 100% Padukuhan di Sleman Sudah Terkoneksi WiFi Gratis” 

Yah kita lihat kedepannya, toh ini juga tujuan dan alasan dari Permohonan Informasi untuk Publikasi , nah guys next fokus one by one sembari menunggu Analisis dan Narasumber yang lain cos sudah ada beberapa yang janjian minggu ini jadi harap sabar guys.

Sampai dimana akhir penelusuran misi “KASAT MATA” Paket pengadaan Langganan Bandwidth Internet di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sleman kedepanya Gasss pokok nya broo ,ok Bosku Misss You & See You./Bersambung.

#STOPPEMBODOHANMASYARAKAT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!