- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hartoyo S.H., M.H., menggelar Workshop tentang Perpajakan dan Retribusi, yang dihadiri warga Surabaya wilayah Barat yang antusias mendengarkan hak dan kewajiban masyarakat. Diadakan di Hotel Haris Gubeng Surabaya, Sabtu (26/8/2023).

Anggota Komisi E dari Fraksi Partai Demokrat, Hartoyo S.H., M.H., menyampaikan, Workshop tentang perpajakan dan retribusi kepada warga Surabaya ini sebagai fungsi pengawasan dewan wakil rakyat, agar masyarakat tahu bahwa APBD itu diambil dari pajak-pajak maupun retribusi.

Lebih lanjut Hartoyo mengatakan, bahwa pajak itu diambil dari rakyat melalui prosesnya yang diatur di Undang-Undang. Jadi tidak bisa pajak itu hanya berlaku di Surabaya, tetapi secara nasional se-Indonesia. Itu sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 2009, tentang mengatur retribusi dan pajak.

“Jadi pajak itu wajib hukumnya, kalau nunggak ada sangsi hukumnya. Beda dengan retribusi, yang hanya melalui Perda.
Pajak dan retribusi diambil dari rakyat dan dikelola oleh pemerintah berupa infrastruktur, dan sebagainya,” terang Hartoyo Caleg Nomer Urut 2 Dapil Jatim 1 Partai Demokrat.

ads
Hartoyo bersama kaum milenial, usai Workshop Perpajakan dan Retribusi

Sementara menanggapi pertanyaan warga yang mengeluhkan perubahan dari Masyarakatnya Berpenghasilan Rendah (MBR) ke Keluarga Miskin (GAMIS).
Menurut Hartoyo, memang dulu sebelum Gamis itu ada MBR, kemudian jadi Gamis. Gamis itu banyak persyaratan-persyaratan yang tidak mudah diterapkan di Surabaya.

“Penerapan aturan Gamis mungkin bisa kalau di Desa bisa diterapkan, karena sebagian banyak masih ada rumah rumah yang belum di tegel. Sedangkan di Surabaya tidak mungkin, karena persyaratannya itu lantainya harus masih tanah. Kemudian juga gaji tidak boleh lebih dari 1,5 juta rupiah dan tidak boleh punyak kendaraan yang nilainya diatas 500 ribu rupiah,” ujarnya.

 

Lanjutnya, kalau persyaratannya Gamis seperti itu ya itu masak bisa. Gamis itu diberikan untuk warga Surabaya. Seharusnya itu tidak melihat fisiknya rumah, tapi langsung di data, karena tidak semua penghuni di rumah itu mampu. Kalau dilihat sesuai dengan kondisi rumahnya yang standar di Surabaya. Kadang-kadang orangtua atau mertua ikut tinggal, itu seharusnya dapat. Tapi begitu melihat rumah sudah dilewati.

“Saya berharap semua warga didata oleh RT RW, karena data semuanya nantinya ada tim verifikasi yang menilai,” ungkapnya.

Dengan workshop perpajakan dan retribusi ini.
Menurut Hartoyo, harapannya tentang pajak dan retribusi ini agar warga Surabaya biar tahu hak dan kewajibannya, karena selama ini masyarakat tidak terasa bahwa dia sudah memberikan kewajibannya (pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan), dan retribusi saat parkir kendaraan. Dan itu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana itu, berupa Infrastruktur dan juga untuk gaji pegawai negeri juga lembaga negara.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!