
Metro Times (Kebumen)—Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen meringkus seorang kurir Narkoba dari Grogol Kabupaten Sukoharjo. Sabu-sabu seberat 29,4 gram diamankan dari tersangka.
“Tersangka seorang pria asal Sukoharjo, berinisial TM (51) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Yang bersangkutan kami tangkap di rumah kosong wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen pada Senin 6 Oktober 2025,” kata Wakapolres Kompol Faris Budiman, Selasa (14/10).
Wakapolres menjelaskan tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan pesan singkat pada platform WhatsApp. Setelah tugasnya selesai ia akan menerima pembayaran melalui transfer melalui rekening.
Didampingi Kasat Reskoba AKP Heru Sanyoto, Wakapolres mengutarakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung.Tim Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM di lokasi kejadian pada pukul 18.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dari penangkapan itu polisi lalu melakukan pengembangan dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.
Lebih lanjut Faris Budiman menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan.
“Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kompol Faris menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat kepolisian. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar dilaporkan ke Polres Kebumen,” demikian katanya.(tyb)




