Metro Times (Kebumen) Pemuda inisial DP, warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kiminia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda 27 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan peredaran sabu antar kabupaten yang digerakkan oleh temannya inisial IS, salah satu narapidana di wilayah Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto, mengungkapkan tersangka ditangkap pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 18.15 Wib di rumah.
“Penangkapan kepada tersangka, bermula dari informasi warga. Lalu kami kembangkan. Informasi yang kami peroleh, tersangka digerakkan oleh temannya yang berstatus narapidana di dalam sebuah rutan di Jawa Tengah,” jelas Iptu Edi didampingi Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono saat konferensi pers, Selasa (24/10/ 2023)
Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mendapatkan dua gram sabu, 10 butir pil ekstasi, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip bening, smartphone, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu.
Kepada penyidik Sat Resnarkoba, DP mengaku mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan total 120 gram dari luar Kabupaten Kebumen. Oleh DP sabu dipecah menjadi paket kecil antara 0,5 gram dan 1 gram lalu dikirimkan ke berbagai alamat sesuai permintaannya temannya.
Dari setiap mengantarkan sabu ke sebuah alamat, DP akan mendapatkan imbalan uang tunai dan sabu untuk dikonsumsinya.
Karena perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Tersangka sudah mengantarkan sabu ke banyak alamat di Kebumen. Selanjutnya untuk barang bukti pil ekstasi, pengakuan tersangka masih menunggu perintah dari temannya yang berada di dalam rutan,” pungkasnya. (dnl)