Metro Times (Magelang) Mengawali awal tahun 2021, Polres Magelang berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Magelang. Dan ternyata itu tidak hanya filosofi ataupun komitmen saja, namun dijalankannya, sehingga beberapa kejahatan di Kabupaten Magelang, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pemakai narkoba berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan pada awal tahun 2021 ini.
Dalam konferensi pers nya dengan awak media, Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Magelang menjelaskan, beberapa kasus kejahatan berhasil diungkapkan oleh Polres Magelang. Seperti Currat dengan modus memecah kaca mobil yang terparkir di pinggir jalan di wilayah Salaman dan Mertoyudan, Curras dengan modus mencongkel jendela rumah dan menganiaya korban, dan yang terakhir adalah pengguna narkotika jenis shabu dan psikotropika berhasil di ungkapkannya, Rabu (20/01) siang.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko SH SIK dalam keterangannya mengatakan, Polres Magelang berhasil mengamankan 3 residivis spesialis pemecah kaca mobil yang terparkir di pinggir jalan. Hanya dengan waktu 2 menit, para pelaku ini berhasil menggasak isi yang ada di dalam mobil. Diantara ketiga pelaku diantaranya adalah TR, MF dan M yang ketiganya berperan bagi tugas masing-masing.
“Kejadian ini terjadi di Salaman dan Mertoyudan pada Desember kemarin dan pada Januari ini berhasil diungkapkannya. Para pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan ketiganya terancam hukuman penjara 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, kepada awak media.
Sementara itu, masih menurut Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku Curras di wilayah Pakis. Dari keterangannya, pelaku melakukan aksi ini dengan mencongkel jendela dengan obeng, kemudian menganiaya korban dan lalu menggasak isi rumah yang diantaranya uang dan perhiasan.
“Untuk kasus Curras ini, yang berhasil kita amankan adalah 1 orang inisial MS, dan 3 orang DPO bernama Andi warga Temanggung dan 2 lainnya belum diketahui identitasnya,” ujar Kasat Reskrim.
Masih di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama SIK MH juga menambahkan, pihak Res Narkoba dalam awal Januari 2021 berhasil mengamankan beberapa pemakai narkoba jenis shabu dan psikotropika. Dan yang paling menarik dalam kasus ini, ada pelaku yang mengaku kepada keluarganya adalah anggota BNN (memiliki surat anggota BNN Palsu dan Stample BNN Palsu).
Dijelaskannya, bahwa dalam kasus ini, semua proses pemesanan jenis shabu dan psikotropika memakai jasa media online. Dan dalam kasus ini juga, para pelaku rata-rata diamankannya di rumahnya atau kontrakannya masing-masing.
“Kurun waktu 2 minggu di awal tahun 2021 ini, ada kurang lebih 10 pelaku yang berhasil kita amankan. Dari mulai pemakai shabu, tembakau gorilla sampai psikotropika berikut barang buktinya kita amankan,” terang Kasat Narkoba Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama.
Sementara itu, Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng, Kompol Kuat Slamet SH MH, yang hadir langsung dalam konferensi pers ini mendukung penuh langkah Polres Magelang dalam menciptakan wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif. Untuk itu, menurutnya melalui konferensi pers ini diharapkan tindak kriminal ataupun kejahatan lainnya di wilayah Polres Magelang bisa berkurang. (rif)