Metro Times, (Magelang), Giat Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba benar-benar digalakkan, tak terkecuali Kepolisian Kota Magelang. Belum lama ini Mapolres Kota Magelang melalui Sat Res Narkoba dalam waktu 2 hari, menangkap 4 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di 3 lokasi yang berbeda.
Pada hari Minggu (13/8/17), sekitar pukul 20:00 WIB dan pukul 20:40 WIB serta hari Senin (14/8/17) sekitar pukul 15:30 WIB, salah satu dari 4 tersangka bahkan sudah pernah mendekam di wilayah hukum Polres Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo Sik SH bersama Kassubag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti dan Penyidik Narkoba, membenarkan salah satu anggotanya dari Sat Res Narkoba berhasil meringkus 4 pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis narkoba.
Dan untuk tempat kejadian penangkapan juga berbeda-beda yakni di Kemirikerep, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kp Potro Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara dan di sebelah Artos Mall tepatnya di depan SMA Kristen Indonesia Kota Magelang.
Barang bukti yang didapat dari tangan pelaku ada narkoba 2, sedotan 1 buah, ATM BRI dan 1 struk bukti transfer, 1 buah jaket serta sepeda motor dan beberapa alat komunikasi yaitu HP.
Hari Purnomo menuturkan salah satu tersangka berinisial (YR) yang beralamat di Mungkid RT 03/04, Kabupaten Magelang dan (DS) warga Japunan RT 02/03 Mertoyudan, Kabupten Magelang. Dan didapatkan dari tangannya beberapa barang-barang bukti salah satunya narkoba seberat 5,00 gram dan pasal yang dilanggar yaitu pasal 112 ayat (1) subsider, pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, sedangkan paling lama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah.
Kapolres Magelang Kota mengapresiasi kinerja anggotanya khususnya Sat Res Narkoba atas penangkapan kasus ini dan diharapkan masyarakat Magelang Kota pada khususnya agar tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba, entah itu pengedar ataupun pemakai karena narkoba adalah musuh kita bersama.(Arif)