Metro Times (Magelang) Ribuan botol barang bukti minuman keras dan Oplosan di musnahkan Polres Magelang Polda Jateng, di halaman belakang Mako Polres Magelang, selasa (28/5).
Pemusnahan dipimpin Langsung Kapolres Magelang dengan dihadiri Dandim 0705/Magelang, Kejaksaan, MUI, Pengurus Ormas Islam, LSM, PJU Polres Magelang dan Kapolsek.
AKP Bambang Sulistyo,S.Sos. selaku Kasat Sabhara dalam laporannya mengatakan, bahwa minuman keras beralkohol ini diamankan dalam operasi pekat dari berbagai warung yang ada di Kabupaten Magelang selama tahun 2019 (hingga bulan Mei 2109).
“Adapun jenis miras yang diamankan terdiri dari Vodka 44 botol, Anggur Merah 435, Oplosan Ciu 279 botol, Tuak 106, Toak 190 liter, 864 botol miras 340 liter oplosan,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK, mengatakan bahwa pemusnahan minuman keras beralkohol ini merupakan hasil dari kerja keras jajaran Polres Magelang dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Minuman keras merupakan salah satu penyebab awal tindakan kriminalitas, selain itu bahaya minuman keras oplosan karena tidak sesuai petunjuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan pelanggaran Perda Kabupaten Magelang,” jelas Kapolres kepada awak media.
Selain diamankan miras sebagai barang bukti, untuk yang mengkonsumsi dan penjual di ajukan ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Magelang.
Sedangkan untuk pemusnahan dengan cara di gilas dengan Slender dari PU Kabupaten Magelang. (Arif)