Metro Times (Magelang) Narkotika jenis shabu bisa diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang Polda Jateng, dari seseorang berinisial MRI (28) warga Pasuruhan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo menerangkan bahwa pelaku ditangkap petugas di Jalan Desa menuju Pajangan Pirikan Secang yang masuk wilayah Pucang, Jumat (23/11) sekitar pukul 23.00 wib.
“Saat ditangkap pelaku diketahui menguasai 1 (satu) paket kecil shabu di dalam plastik klip kecil dibungkus tisu dan plastik seberat 0.25 gram. Saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang buktinya ke area persawahan” terang Kasat Narkoba saat dimintai keterangan, Sabtu (24/11).
Pagi harinya Sabtu (24/11) sekitar pukul 07.25 wib, dengan disaksikan oleh petugas dan Perangkat Desa Pirikan dan Ketua Rt Pajangan, barang bukti berupa shabu diketemukan di persawahan.
“Setelah diinterograsi, pelaku mengakui kalau barang tersebut baru saja ia ambil, dan akan dipergunakan sendiri” tambah Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket kecil shabu di dalam plastik klip kecil dibungkus tisu dan plastik seberat 0.25 gram, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, dan 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BRI.
Sekarang tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal : 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah paling banyak Rp 8 Milyar rupiah. (Arif)