Metro Times (Purworejo) Polres Purworejo memusnahkan ribuan batang mercon serta belasan kilogram bahan peledak yang diamankan dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar selama Ramadhan 1445/2024.
Pemusnahan itu dilaksanakan di Pantai Ketawang Indah Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Kamis (28/3/2024).
Seperti diketahui dalam operasi yang digelar sejak 6 hingga 26 Maret 2024 Polres Purworejo mengamankan barang bukti 18,5 kilogram serbuk bahan peledak, 1082 batang petasan, 2395 petasan renteng serta ratusan sumbu petasan. Barang bukti itu diamankan di gudang dan rumah tersangka AS (43).
Tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan mercon tersebut yakni AG (27). Keduanya merupakan warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasubbagbinops Bagops AKP Purwanto, menuturkan pemusnahan itu dilakukan dengan sistem burning yakni membakar bahan baku peledak dengan api. Cara ini dilakukan dengan menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang untuk dibakar. Dalam proses pemusnahan itu, Polres Purworejo dibantu Tim Penjinak Bom Gegana Polda Jateng.
“Teknik ini lebih aman, baik bagi tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan. Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya,” kata Purwanto disela kegiatan tersebut.
Dia menjelaskan bahan peledak yang diamankan ini tergolong low eksplosif, yakni memiliki daya ledak kecil. Kendati demikian hal itu tetap berbahaya jika jumlahnya banyak. Seperti halnya kasus ledakan petasan di Kaliangkrik Magelang tahun lalu. Akibat ledakan tersebut satu rumah luluh lantah. Kasus serupa disebut juga terjadi belum lama ini di wilayah Magelang.
“Dalam jumlah sedikit pun banyak kasus misalnya jari-jari putus itu juga karena mercon. Banyak sekali kasus, kemudian terakhir monitor di Kaliangkrik Magelang juga menghancurkan rumah, jenisnya hampir sama seperti itu obat pembuat kembang api ataupun istilahnya obat mercon,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Purwanto, dua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dnl)