METRO TIMES ( Ambon ) Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim tak diam.
Pasca kejadian Tindakan
Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Polsek KPYS Polresta P. Ambon & P.P Lease, Kapolresta langsung mengambil langkah.
Kasus ini diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Aipda JT
Kejadiannya itu berawal pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di Depan Alfamidi, Jln. Sam Ratulangi, dimana Korban sedang mengendarai mobilnya menuju ke pelabuhan Yosudarso Ambon yang mana pada saat itu kondisi jalan macet dan saat itu juga anggota KPYS sedang melakukan rekayasa lalu lintas karna kemacetan (satu) buah mobil warna silver akan menuju ke arah pelabuhan lalu diarahkan oleh bripka EW untuk berputar lagi di Jl.A.M Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan, namun Korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor *Jangan Nepotisme pak, kenapa mobil lain boleh Beta mobil tidak boleh* kemudian pak Bripka EW menyampaikan *satu mobil berhasil lewat karena saya sedang minum dan sekarang saya sudah disini lagi untuk itu saya arahkan bapak ke Am Sangadji* setelah itu korban mendorong bripka EW menggunakan mobil dan bripka Ew memukul kap mobil sebanyak 1 Kali setelah itu korban kembali mendorong bripka Ew Menggunakan mobil dan bripka EW kembali memukul mobil sebanyak 1 kali setelah itu bripka EW menarik korban keluar dari mobil dan mobil diamankan dipolsek KPYS. Dengan kondisi Bripka Ew sudah dikursi mobil dari seberang jalan muncul oknum anggota Aipda JT secara spontan menarik korban sampai mengakibatkan korban terjatuh namun sempat memegang baju dan tangan korban kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS;
Atas kejadian itu Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menyampaikan saat ini sudah dalam proses oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Korban sendiri lanjut Kasi Humas sudah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan.
“Langkah-langkah yang sudah diambil pihak kepolisian polresta Mengamankan oknum anggota, Melakukan pemeriksaan oleh si propam polresta , Menempatkan 3 oknum anggota dalam Tempat Khusus (Patsus),” tandas Kasi Humas.
Sementara itu, korban sudah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum kepada Korban pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
Barang bukti yang diamankan juga berdasarkan Bukti Elektronik berupa Video.Kasihumas juga menegaskan bahwa memastikan proses hukum tidak pandang bulu.( SARA PELU )