- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni PN (50), SL (53), dan ER (41). Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku rekrutmen dan penyaluran ilegal calon pekerja migran ke luar negeri, khususnya Malaysia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, menyampaikan, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban berinisial YK (22) melalui saluran pengaduan Radio Suara Surabaya. Tim dari Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35 Surabaya. Di lokasi, ditemukan sejumlah korban yang telah direkrut oleh para tersangka.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka ER di sebuah hotel di Sidoarjo, yang saat itu tengah mempersiapkan pemberangkatan korban ke luar negeri. Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan 6 korban lainnya, yaitu NS (47) dari Nganjuk, NP (31) dari Lumajang, RS (34) dari Sumenep, EH (39) dari Jember, VW (45) dari Ambon, dan DF (23) dari Surabaya.

Motif dari para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui proses rekrutmen dan penyaluran pekerja migran secara ilegal, tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

ads

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 5 unit handphone
  • 9 buah paspor
  • 6 formulir pendaftaran medical check-up
  • 8 dokumen rekam medis
  • 2 lembar tangkapan layar percakapan pengaduan melalui Radio Suara Surabaya

Pasal yang Disangkakan: Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolrestabes Surabaya, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan atau rekrutmen ilegal pekerja migran kepada pihak berwajib.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!