MetroTimes (Surabaya) – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Surabaya dan sekitarnya. Tiga dari empat anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) telah ditangkap. Mereka adalah IR, FR, dan MT.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Dalam proses penangkapan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.
“Para pelaku diketahui berangkat dari Pasuruan ke Surabaya untuk mencari sasaran kendaraan yang dianggap mudah dicuri. Mereka hanya bermodalkan kunci T dan mobil pikap L300,” ujar Aris pada Kamis (23/1/2025).
Komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian setidaknya empat kali di wilayah Surabaya, termasuk di kawasan Gunung Anyar, Wonokromo, dan Sunan Ampel. Barang curian berupa kendaraan bermotor dijual, dan hasilnya dibagi rata di antara pelaku.
Selain kendaraan curian, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit dan bahan peledak rakitan atau bondet.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku yang masih buron demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Aris.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(nald)