Metro Times (Purworejo) Pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang terjangkit Covid-19 sebelum hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020 tetap akan berkompetisi. Pasalnya, status positif Covid-19 tidak menggugurkan mereka sebagai calon.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/9).
“Tidak berpengaruh. Kalau memang ada Paslon, baik calon bupati maupun wakil yang terpapar Covid-19, status pencalonannya tidak gugur,” katanya.
Akmaliyah, Divisi Sosdiklih, Parmas, Kampanye dan SDM KPU Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan Paslon melapor ke KPU jika positif Covid-19. Namun, harus ada penyesuaian berbagai kegiatan yang dilakukan calon agar tidak terjadi penularan selama penyelenggaran Pilbup 2020.
“Terkait apablia ada calon yang positif Covid-19, konteksnya kalau sudah jadi Paslon, sebenarnya tidak harus lapor ke KPU atau Bawaslu, karena pasti si calon itu kan isolasi juga,” jelasnya.
Kendati demikian, dalam konteks pengundian nomor urut peserta Paslon, jika ada calon yang positif Covid-19, tidak boleh datang. Yang bersangkutan harus memberikan surat tertulis disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga dilampiri surat keterangan medis.
“Kemudian memberikan mandat (kepada orang lain) untuk mengambil nomor urut,” sebutnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq. Menurutnya, pada saat pengundian nomor urut pada 24 September besok, Paslon wajib hadir secara pribadi.
“Kalau tidak hadir harus ada keterangan tertulis dari instansi yang berwenang dan kemudian memberikan mandat dalam pengundian,” ungkapnya. (dnl)