MetroTimes(Sidoarjo) Ditengah gencar nya Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap Proyek APBN tidak membuat para Pejabat Publik gentar melakukan aksi yang dapat menimbulkan Kerugian Uang Negara.
Seperti Poyek Pengadaan dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api (Mekanik) Tahun Anggaran 2015 DISHUB Sidoarjo Dengan nilai pagu Rp 969.400.000,00 HPS Sebesar Rp. 969.400.000,00.yang di menangkan oleh Kurnia Tatha dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 949.960.000,00.
Sidik selaku Ketua LSM Masyarakat Anti Pembodohan (MAP) menerangkan bahwa Pekerjaan Pengadaan dan Pemsangan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api (Mekanik) Tahun 2015 yang di kerjakan oleh Kurnia Tatha tidak sesuai Speksifikasi Teknik dalam Dokumen Kontrak.
Adapun beberapa hal tersebut ia terangkan sebagai berikut :
1. Pekerjaan 2 Unit Pos Jaga Perlintasan KA Sidokare maupun Kepunten tidak sesuai Spek dalam Kontrak.serta Pekerjaan Kualitas,Kuantitas dan Mutu Bangunan Dan Palang Pintu sangat Buruk hal di sebabkan Pelaksana tidak mengindah kan Isi Dokumen Kontrak.
a. Perihal diatas di sebabkan Minim nya pengawasan baik yang di lakukan oleh Konsultan Pengawas maupun Pengawasan Dari PPK Proyek Tersebut.
b. Pekerjaan Pondasi tidak sesuai bahkan tidak di kerjakan dan pengerjaan Pos Jaga Perlintasan KA dikerjakan secara asal dan tidak sesuai Spek dalam dokumen kontrak.
c. Pemasangan Rambu Peringatan di Lokasi Kepunten tidak sesuai Gambar dan tidak di cat Kepemilikan APBD hal tersebut di karnakan rambu – rambu peringatan juga di adakan pada Dinas Perhubungan DLLAJ Jatim dan Balai Besar Teknik Kelas 1 Perkeretaapian Jawa Bagian Timur sehingga rentan Tumpang Tindih.
d. Pemasangan Kabel Instalasi Carut marut dan tidak rapi hamper Seluruh Item Pekerjaan Tidak akan dapat Bertahan sesuai umur yang di rencanakan
2. Banyakya Item yang Fiktif alias tidak di kerjakan seperti :
a. Rambu – Rambu Peringatan KA (Sidokare)
b. Lampu –Lampu dan Reflektor Palang Pintu (Sidokare dan Kepunten)
c. Pengecatan Pos Jaga sesuai Lokasi Area Perlintasan (Sidokare dan Kepunten)
d. Patok Pengaman Rambu dan Pos Jaga Perlintasan (Sidokare dan Kepunten)
e. Dan Item-item lain dalam Dokumen Kontrak yang tidak di laksanakan
Kabid Sarana Dan Prasarana Dishub Sidoarjo( PPK) Paksakan Proyek
Sementara itu hasil Klarifikasi Kabid Sarana dan Prasarana Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo yakni Edy Setiono yang juga selaku PPK proyek tersebut menerangkan tidak benar dugaan yang seperti tertulis dalam Surat Komfirmasi LSM MAP.
Edy menerangkan mengingat proyek tersebut merupakan pekerjaan yang terbilang khusus “jadi tidak semua rekanan terbiasa dengan pekerjaan palang pintu dan yang lainnya, Kami sendiri juga kesulitan dalam mencari penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan tersebut” Ucap nya saat melakukan klarifikasi di Lippo Mall Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Edy mengatakan berdasarkan rekomendasi dari para teman akhirnya proses tersebut di menangkan oleh CV. Kurnia Tatha “Kami yakin rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak dapat untung, jikalau adapun paling sedikit sekali,soalnya anggarannya sangat minim” ungkap Edi.
Saat di singgung mengenai spek Edi menegaskan bahwa semua nya sudah sesuai RAB nya”kami sangat kesulitan dengan adanya anggaran yang sangat minim untuk pekerjaan 2 palang pintu tersebut, jadi Kami ASUMSI kan pokok nya dengan anggaran yang ada harus bias melaksanakan pekerjaan tersebut.” Pungkasnya.
“pekerjaan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan selama 6 bulan ke depan, kami rasa tidak ada salah dalam pekerjaan tersebut” tutur Edy di sela-sela pertemuan.
Menanggapi klarifikasi yang di berikan Kabid Sarana dan Prasarana Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo yakni Edy Setiono, Ketua LSM MAP angkat bicara “ Kita lihat saja mas, siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami Punya data dan Bukti yang Falid minggu Depan akan saya Bongkar Semua Pekerjaan tersebut kepada Media dan selanjutnya akan Kita Laporkan ke Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian” Ujar Sidik dengan nada geram.Bersambung (Jannes)