- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus terjadi. Hukuman berat seakan tak membuat jerah para pelakunya. Hal itu kini kembali terjadi pada seorang siswi SMA salah satu sekolah di Kabupaten Purworejo. Kejadian itu diduga dilakukan oleh, Heri Susanto (34) warga Kecamatan Butuh. Pria yang diketahui telah beristri ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo lantaran tega menyetubuhi gadis di bawah umur.

“Hari ini kami merilis kasus dugaan pencabulan terhadap anak, korban berinisial DF (16), pelajar kelas X SMA di Purworejo. TersangkaĀ  kami amankan minggu lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan di Mapolres Purworejo, Kamis 23 Mei 2019.

Kejadian itu terjadi akibat seringnya DF dan Heri bertemu, membuat mereka menjalin hubungan. Hingga tanggal 11 April lalu terjadi hubungan terlarang di rumah tersangka di Kecamatan Butuh. Keduanya mengulangi lagi pada tanggal 27 April.

“Keduanya melakukan persetubuhan di rumah HS saat kedua orang tuanya tidur. Sementara teman-teman HS di halaman rumah sedang minum miras jenis ciu,” kata Haryo Seto yang didampingi oleh Kabag Humas, AKP Siti Komariyah.

Namun kata heri di depan wartawan, saat Kasat Reskrim sedang memberi keterangan, dengan serius Heri menyela. “Kalau suka sama suka bagaimana Pak?” sela Heri.

ads

Heri mengaku keduanya sering bertemu saat korban pulang sekolah dan sering naik angkot yang dikemudikannya. “Kami pacaran Bulan Maret 2019. Berhubungan juga mau sama mau, tidak ada paksaan dan rayuan,” kata pria yang sudah 7 bulan pisah ranjang ini.

Korban, lanjut HeriĀ  sering mengatakan jika dirinya malas pulang karena ibu dan adiknya tinggal di Jogja, ayahnya di Jakarta sehingga dia sering tinggal sendiri.

“Saat saya dan teman-teman minum ciu, saya ajak dia ke kamar, mau kok,” kilahnya.

Apa pun dalih Heri, melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur tentulah melanggar UU Perlindungan Anak. Kini Heri diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk barang bukti, penyidik menyita dua buah HP milik pelaku dan korban yang diduga untuk komunikasi. Ada pula pakaian korban yang dipakai saat kejadian. (dnl)