
Metro Times (Semarang) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (28/09). Bertempat di Ruang Belajar Lapas Semarang, prosesi akad nikah digelar pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Adalah Desi sapaan akrabnya, terpidana enam tahun itu akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Dadi Mulyadi. “ Ya Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Sekar Ayu kurang lebih 2 tahun,” ungkap Desi.
Pria yang dipidana karena kasus narkoba dengan vonis 6 tahun itu tampil sederhana dengan mengenakan kemeja hitam.
Desi berjalan dari kamar hunian menuju ruang belajar untuk prosesi akad nikah penuh dengan rasa semangat walau sedikit gugup sambil menghafal ijab qobul.
Akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang seratus ribu rupiah.
Secara lantang, Desi mengucapkan ijab qobul di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai, petugas lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Sementara itu, sang mempelai perempuan langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Desi. “Saya terharu. Perjuangan ini akan kita lalui bersama walau cinta kita terhalang oleh dinding jeruji besi,” ungkap Sekar Ayu.
Secara terpisah, Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
“Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” jelasnya. (Jon/dnl)




