Metro Times,(Purworejo),Bahwa pembangunan jembatan sungai lereng 1 dengan penyedia jasa CV Hutama Sakti dengan nilai kontrak : Rp. 2.077. 340.000.00,- berlokasi di Desa Awu-awu Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo. tidak dilaksanakan sesuai dengan spek sehingga hasilnya demikian.
Menurut hasil Infestigasi Tim metrotimes.news di lokasi. dan juga diperoleh keterangan dari Bpk Riski (50), warga Desa Awu-awu, Dukuh Gemawang, Rt 01/01 Kecamatan Ngombol. Yang rumahnya disamping proyek jembatan lereng 1 dan lereng 2. menurut Riski, Rabu (27/9/17) sekitar pukul 11:30 Wib. Diketahui Tiang penyangga glagar jembatan dari beton bertulang mengalami retak karena teknis pengerjaan pemasangan atau penempatan dlurung yang tidak tepat. secara teknis penambalan dengan plesteran hanya sebagai upaya mengelabui untuk menyembunyikan cacat teknis. Kata Riski.
Selain itu, Penggunaan material Bondex sebagai alas Landas beton bertulang badan jembatan dengan ketebalan dibawah spek, bisa dibandingkan tingkat ketebalannya dengan pembangunan jembatan lereng 2 yang berada di sebujur nya yang menggunakan Bondex sesuai spek. secara teknis pengurangan spek ketebalan Bondex berisiko terkait kekuatan menahan pembebanan beton bertulang.
Terdeteksi pada tanggal 19 September 2017, tiang penyangga jembatan lereng 1 sebelah timur mengalami amblas sekitar 7-10 cm, padahal belum dilakukan pengecoran beton bertulang.lanjut Riski.
Dan terdeteksi pula pada malam hari tanggal 22 September 2017, pada sisi Timur jembatan lereng 1 dilakukan pengecoran badan jembatan, dan hasilnya pada pagi hari tanggal 23 September 2017. tingkat keamblasan menjadi semakin signifikan antara 15-17. cm. sehingga secara teknis pengerjaan jembatan lereng 1 sudah tidak layak diteruskan, kecuali dilakukan perbaikan secara menyeluruh supaya hasilnya optimal dan manfaatnya maksimal. Jelas Riski.
Lebih lanjut kami mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Pada saat pengecoran beton bertulang badan jembatan di lapangan. baik dari konsultan pengawas maupun dari dinas teknis terkait tidak ada yang hadir mengawasi. hal ini dari aspek pengawasan sudah merupakan kesalahan fatal.
Hal yang sangat mengagetkan bagi kami dan juga masyarakat. Dari aspek perencanaan dan prosedur pelaksanaan pelelangan perlu dipertanyakan.?, “Mengapa terjadi pemecahan paket pekerjaan sehingga menjadi lereng 1 dan lereng 2,” pada proyek tersebut,?. padahal merupakan suatu rangkaian pekerjaan yang tidak terpisahkan oleh jarak, Bahkan 1 cm-put tidak terpisah.
Atas dasar tersebut untuk mengawal optimalisasi hasil pelaksanaan pembangunan. dan menyelamatkan potensi kerugian Negara. perlu kiranya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung, memerintahkan Kejaksaan Negeri Purworejo, untuk menyelidiki. pelaksanaan pembangunan jembatan lereng 1 dengan memanggil atau memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
a), BPBD kabupaten Purworejo selaku Insitusi Leading sektor kegiatan. mengingat sumber dananya berasal dari Badan Nasional penanggulangan bencana BNPB.
b), Direktur CV. Hutama Sakti selaku penyedia jasa pelaksanaan alamat Perum KBN Purworejo nilai kontrak : Rp. 2.077. 340.000,00.
c), Direktur CV. Reka Kusuma Buana selaku konsultan perencanaan perencana. Yang beralamat :Jogohan Gohan RT 25/12 Bumirejo, lendah Kulon Progo-DIY. Dengan nilai kontrak : Rp. 65. 065.000.,00.-
d), Direktur PT. Wastu Anopama selaku konsultan pengawas. alamat : Jalan mangkuyudan No 40 Yogyakarta nilai kontrak Rp. 77. 12.6.000.00,- ungkap Riski sebagai Warga.(Daniel)
Wauw valid nieh