Metro Times (Purworejo) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kabupaten Purworejo tidak mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Seperti diketahui KPU telah menyelesaikan verifikasi administrasi berkas Bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu serentak 2024. Dari verifikasi itu diketahui ratusan Bacaleg belum menenuhi syarat (BMS).
Selanjutnya, berkas tersebut telah dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Batas waktu pengembalian berkas perbaikan Bacaleg ke KPU pun telah berakhir pada 9 Juli 2023, pukul 24.00 WIB.
Komisioner KPU Purworejo Koordinator Divisi Teknik dan Penyelengaaraan, Widya Astuti menyebut dari 17 partai yang mengajukan Bacaleg ada yang tidak mengembalikan berkas hasil perbaikan. Dua partai itu yakni PKN dan PSI
Untuk dua partai tersebut, KPU sudah berupaya menunggu hingga batas waktu pengembalian berkas berakhir. Namun keduanya tidak datang mengembalikan berkas.
“Untuk PKN memang mereka tidak menyerahkan. Kalau PSI tidak ada keterangan,” kata Widya, Selasa (11/7/2023).
Pimpinan Cabang PKN Purworejo, Daryanto saat dikonfirmasi mengakui partainya tidak mengembalikan berkas ke KPU. Saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan penataan internal. Kendati pun demikian, sebagai partai baru PKN akan tetap berpartisipasi memeriahkan pesta demokrasi 2024 di Purworejoml.
Ia mengutarakan, saat ini partainya sedang bersiap-siap melaksanakan Munas Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta. Sebelum melangkah lebih jauh, PKN Purworejo akan menunggu hasil Munas tersebut.(Dnl)