Metro Times (Semarang) Belum juga selesai masalah pembayaran pesangon 684 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), PT Daya Manunggal (Damatex) Salatiga masih menghadapi masalah baru. PT Damatex yang berkantor pusat di Jakarta itu diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh krediturnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan demikian perusahaan tersebut terancam pailit.
Gugatan pailit diajukan PT Swisstex Naratama Indonesia, Jumat (18/1/2019). Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 17/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Jkt.Pst tentang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam gugatan tersebut, PT Swisstex Naratama Indonesia diwakili tim kuasa hukumnya yaitu Ibnu Aryo Nugroho, P Zulfikar Siregar, Candra Surya, Firman Liando, Machrio Achmad Nurhatta, Muhammad Dzikrur Rakhman, dan Fanny Miranda Ariestiany.
“Kami telah mengajukan permohonan PKPU karena pihak PT Daya Manunggal (Damatex) belum memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran seluruh tagihan Klien kami yang jumlahnya tidak sampai Rp 1 miliar,” kata ketua tim kuasa hukum PT Swisstex Naratama Indonesia, Dr Ibnu Aryo Nugroho, saat jumpa pers di Semarang, Minggu (20/1/2019).
Aryo mensinyalir, PT Damatex sedang mengalami masalah finansial yang sangat serius. Sebab, menurutnya, perusahaan tekstil tersebut sebenarnya mampu untuk membayar semua hutangnya mengingat PT Damatex merupakan perusahaan besar.
Dengan telah didaftarkannya gugatan pailit tersebut, maka sidang perdana akan digelar selambat-lambatnya 7 hari sejak didaftarkannya permohonan PKPU, sesuai ketentuan Pasal 224 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Kami mengimbau kepada PT Daya Manunggal (Damatex) agar kooperatif dan dapat menggunakan haknya yaitu menghadiri setiap tahap persidangan guna melakukan pembelaan diri selaku pihak termohon PKPU,” ucapnya.
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU di atas, gugatan bisa diajukan dengan syarat minimal adanya dua kreditur yang mengajukan permohonan PKPU. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan kreditur lain.
Selama proses PKPU, Aryo meminta, Damatex tidak melakukan pengiriman pembayaran hutang karena hal itu tidak akan menggugurkan permohonan PKPU dengan mengacu pada Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU dan beberapa ketentuan yurisprudensi.
“Seringkali pihak debitur melakukan pengiriman dana di tengah-tengah proses persidangan PKPU dengan tujuan menggugurkan perkara Permohonan PKPU yang sedang membelitnya,” ujarnya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada Damatex untuk membuat suatu proposal perdamaian yang berisi skema restrukturisasi hutang-hutang para kreditur yang nantinya akan diputuskan, apakah disetujui atau tidak disetujui oleh para kreditur termasuk PT Swisstex Naratama Indonesia.
“Kami menghimbau kepada Damatex agar bersikap Kooperatif sebab perkara ini memiliki konsekuensi pailit apabila tidak menunjukkan itikad baiknya kepada seluruh Kreditur,” tegasnya.(dnl)