Metro Times (Purworejo) Gugatan Andika Sari terkait pembatalan SK Pemberhentian Sekertaris Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya Andika Sari telah dipecat atau diberhentikan sebagai Sekdes Banyuasin Kembaran, berdasarkan SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Kepala Desa diminta untuk segera membatalkan SK Pemberhentian terhadap Andika Sari.
Pendamping Hukum Andika Sari, Agus Triatmoko saat ditemui di Kedai Pekarangan, Kecamatan Purworejo membenarkan mengenai dikabulkannya gugatan Andika Sari berdasarkan nomor putusan 1/G/2023/PTUN.SMG di PTUN Semarang, pada Kamis (4/5).
“Putusan kemarin, Kamis Mei, intinya mengabulkan gugatan dari Andika Sari. Dengan itu, pemecatan Andika berdasarkan SK Kades dibatalkan,” jelas Agus, Jumat (5/5).
Hasil putusan itu, lanjutnya, intinya membatalkan SK Pemberhentian Andika selaku Sekdes dan juga ada perintah untuk mengembalikan Andika sebagai Sekdes Banyuasin Kembaran.
“Yang paling pokok adalah alasan dari pemberhentian itu apa si, kalau kita lihat, mencemarkan nama desa itu dimana, Andika juga tidak menggunakan baju seragam Sekdes, dan itu dilakukan di luar, di tempat yang memang sewajarnya seperti itu,” jelasnya.
Dikatakan Agus, dasar pemberhentian Andika Sari oleh Kades Banyuasin Kembaran tersebut tidak kuat. Pemberhentian Andika Sari diketahui berdasarkan LHP dari Inspektorat Purworejo. “Kalau dasar dari SK Pemberhentian itu memang LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan jika pihaknya belum mengetahui apakah Kades Banyuasin Kembaran melalui kuasa hukumnya dari Bagian Hukum Setda Purworejo akan melakukan upaya hukum lanjutan. Jika tidak ada upaya hukum lanjutab maka Kades harus segera mencabut SK Pemberhentian.
“Harusnya, dan Kades harus mencabut SK itu, ya minimal 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum, kita kan belum tahu upaya hukum yang mau diambil dari pihak Pemda, karena yang digunakan dari Bagian Hukum Pemda,” terangnya.
Selain gugatan PTUN, kata Agus, saat ini proses pidana juga masih berjalan di Polres Purworejo. Andika Sari melaporkan 2 orang warga Desa Banyuasin Kembaran yang dinilai menjadi mengeluarkan ujarab kebencian dan menjadi provokator sehingga keluarlah SK Pemberhentian Kades.
“Proses ini ada dua bagian, terkait pidana dan PTUN, ada yang masih berjalan di Polres Purworejo juga, terkait adanya ujaran kebencian sama provokasi, yang menyebabkan munculnya SK Pemberhentian. Yang dilaporkan 2, laki-laki semua, inisialnya S dan W,” katanya.
Sementara terkait isu Andika Sari akan mencalonkan diri menjadi Anggota Legislatif, Agus mengaku belum mendapar informasi tersebut dari Andika Sari.
“Kalau sampai dengan saat ini belum pernah menyampaikan ke saya, adanya upaya mencalonkan menjadi anggota legislatif,” pungkasnya. (dnl)