Metro Times (Purworejo) Persoalan anak berhadapan dengan hukum mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Kasusnya pun kian kompleks dan memprihatinkan sehingga anak-anak perlu memiliki pengetahuan hukum yang cukup serta langkah-langkah pencegahannya.
Hal itu mengemuka dalam acara Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Yayasan Adil Indonesia Kabupaten Purworejo di SMA Negeri 1 Purworejo, Senin (3/4). Penyuluhan diikuti puluhan siswa sekolah setempat menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah dan jajaran Yayasan Adil Indonesia.
“Kalau melihat grafik, kasus anak yang terlibat masalah hukum setiap tahun semakin mengalami kenaikan. Maka kami memiliki program BPHN Mengasuh, ini manggandeng dari organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi Kemenkumham, kalau di Purworejo ini salah satunya Yayasan Adil Indonesia,” kata Moh Kurniawan, Penyuluh Hukum Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Selain meningkat secara kuantitas, kasus-kasus hukum yang melibatkan anak juga kian memprihatinkan. Bahkan, tidak sedikit ada yang tega memukul rekannya sampai koma hingga menganiaya atau membunuh orang tuanya.
“Di LPKA Kutoarjo (Purworejo), huniannya tiap tahun meningkat, kalau kriminal dari anak-anak ini paling banyak ya pencurian, perkelahian, kemudian Narkoba juga ada,” sebutnya.
Penyuluh Hukum lainnya, Rizki Novian Hartono, saat memaparkan materi di hadapan siswa menyampaikan soal bahaya dari tindakan perundungan. Tindakan ini dapat menjadi penyebab beberapa kasus tindak pidana lain, salah satunya seperti penganiayaan hingga pembunuhan.
Dijelaskan pula bahwa perlakuan penindakan hukum terhadap anak-anak berbeda dengan orang dewasa. Penamaan anak yang terlibat dengan masalah hukum juga berbeda dengan orang dewasa. Jika orang dewasa disebut tersangka, maka untuk anak-anak disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Status itu kemudian juga dapat naik ke Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Selain itu, untuk korban anak-anak disebut sebagai Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dan saksi anak-anak disebut Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana.
“Terbesar kasus anak-anak adalah pencurian 35 persen, disusul penganiayaan dan pencabupam masing2 12 persen, narkoba 11 persen, pembunuhan 9 persen, pemerkosaan 11 persen, dan sisanya lain-lain,” terang Rizki.
Direktur Yayasan Adil Indonesia, Yunus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kali keenam yang digelar oleh Yayasan Adil Indonesia. Dijadwalkan ada 12 kali penyuluhan terselenggara dalam tahun ini.
“Penyuluhan hukum ini program mandiri dari organisasi bantuan hukum, Yayasan Adil Indonesia yang pada prinsipnya menjalankan program dari kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN. memang dilatarbelakangi banyaknya kasus remaja khususnya di kalangan sekolah, yang sudah begitu signifikan peningkatannya, bahkan sampai ada korban penganiayaan yang begitu berat, kemudian pembunuhan, perundungan dan sebagainya, sehingga BPHN mengambil sikap dengan melaksanakan program mengasuh sekolah,” paparnya.
Wakil Kepala Urusan Kesiswaan, Subagyo, mewakili kepala SMAN 1 Purworejo sangat mengapresiasi penyuluhan kali ini. Adanya penjelasan langsung dari Kemenkumham dan Yayasan Adil Indonesia melengkapi berbagai upaya sekolah yang telah dilakukan untuk mencegah anak tersangkut hukum.
Menurutnya, kegiatan diikuti oleh 50-an perwakilan siswa kelas 10, 11, serta pengurus OSIS. Selain itu, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui Youtube.
“Semoga para siswa menjadi kian paham hal-hal yang harus dihindari. Lebih dari itu siswa yang menjadi peserta ini bisa mentransfer wawasan yang telah didapat kepada siswa lain,” katanya. (dnl)