Metro Times (Purworejo) Persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo terus bergulir dan berdampak pada para petani kecil pemilik Kartu Tani. Hal itu diduga karena adanya penyelewengan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo yang kini masih ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo.
Berdasarkan penelusuran awak media diketahui, para petani pemilik Kartu Tani mengaku masih terus mengalami kebingunan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Situasi tersebut selalu dialami pada masa tanam, seperti masa tanam kedua tahun ini. Padahal, mereka sebelumnya telah mengajukan jumlah kebutuhan pupuk untuk mendapatkan kuota.
“Ini juga sulit lagi. Kuota saya dicek di Kartu Tani tinggal 30 Kilogram jadi kurangnya masih banyak. Padahal kalau beli subsidi itu harus genap, misalnya 50 Kg atau 100 Kg. Ini tiggal 30 Kg tidak bisa diambil karena tidak diecer,” kata Suprapto, salah satu petani saat mencari pupuk di sebuah KPL di wilayah Kecamatan Banyuurip, Senin (24/7).
Menurutnya, persoalan pupuk selalu menjadi momok bagi para petani saat musim tanam tiba. Memang ada pupuk nonsubsidi, tetapi ia bersama petani lain merasa keberatan untuk membeli karena harganya yang terpaut cukup tinggi. Misalnya, harga pupuk urea subsidi pada kisaran Rp2.250,00 per kg, tetapi dapat mencapai Rp10.000 per Kg untuk pupuk urea nonsubsidi.
“Katanya sudah tidak langka, tapi kok sepertinya dari dulu susah untuk medapatkan pupuk subsidi,” ujarnya.
Kesulitan serupa dialami Syafii, petani asal Desa Gintungan Kecamatan Gebang. Menurutnya, kuota untuk tahun ini justru berkurang. Kondisi itu pun membuat para petani kian sulit untuk mengolah lahan pertaniannya.
“Cari kemana-mana susah sekarang karena jatahnya berkurang,” ucapnya.
Mengetahui dari media terkait adanya dugaan penyelewengan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo, ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Petani kecil pakai pupuk bersubsidi yang harganya murah saja hasilnya tidak seberapa. Lha kalau harus pakai yang nonsubsidi yang ruginya banyak. Masak petani selalu jadi korban,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purworejo membongkar dugaan penyelewengan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo. Penyelewengan itu diduga terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Purworejo dan perkaranya kini telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo telah di tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman SH MH, saat menggelar Coffe Morning bersama Insan Pers Purworejo dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di ruang pertemuan Kejari Purworejo, Kamis (20/7).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bangga Prahara, lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut ada indikasi tidak dilakukan kepada penerima yang masuk dalam daftar rencana devinitif kebutuhan kelompok (RDKK).
“Ada indikasi penyaluran tidak sesuai ketentuan. Seharusnya penyaluran dilakukan kepada penerima yang terdaftar dalam RDKK. Ada Indikasi penyaluran pupuk subsidi ini dilakukan di luar daftar RDKK,” jelas Bangga didampingi Kasi Intel, Issandi Hakim, dan sejumlah Kasi lain.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui pasti jumlah atau volume pupuk yang diselewengkan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kerugian negara dan para pelaku yang terlibat.
Hingga saat ini, lanjut Bangga, Kejari masih mengumpulkan bukti-bukti serta memperbanyak keterangan saksi untuk mengungkap penyimpangan yang merugikan pemerintah dan para petani tersebut. Sudah ada puluhan saksi memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saksi banyak, sampai sekarang sudah 20 lebih, ada dari petani, distributor termasuk produsen yakni Pupuk Indonesia. Bukti dan keterangan saksi terus kita kumpulkan,” terangnya.
Bangga menyebut sudah ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini. Namun, penyidik belum dapat menetapkan tersangka yang terlibat.
Terkait apakah tersangka yang terlibat dalam kasus ini lebih dari satu, Bangga menerangkan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Dari penyidikan yang dilakukan untuk saat ini belum mengarah pada calon tersangka.
“Kami masih mendalami, apakah penyelewengannya terjadi di KPL, distributor atau produsen. Kami belum bisa simpulkan karena penyidikan masih berjalan,” tandasnya. (Dnl)