- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasasi atas perkara perdata sengketa pengadaan tanah Bendungan Bener dimenangkan oleh Maksum (60), warga Desa Guntur Kecamatan Bener selaku termohon. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon I yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pemohon II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO).

Untuk mengetahui putusan Kasasi tersebut secara langsung, ratusan warga terdampak proyek Bendungan Bener dari 7 desa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rabu (22/7). Ringkasan putusan Kasasi yang dibacakan oleh Anggota DPRD Purworejo M Abdullah selaku pendamping warga disambut bahagia dan syukur oleh ratusan warga di halaman kantor setempat.

Perwakilan warga juga menyerahkan dua ekor ayam jago kepada Muhammad Abdullah SE SH serta Ketua PN Purworejo Sutarno SH MHum sebagai simbol keberanian dan kemenangan penegakan hukum di Kabupaten Purworejo, khususnya bagi warga yang tanahnya terdampak Bendungan Bener dan selama ini memperjuangkan keadilan.

“Semoga ke depannya Pengadilan Negeri Purworejo tetap memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat,” kata seorang orator massa melalui pengeras suara saat penyerahan ayam jago.

Seperti diketahui, pada 7 Februari 2020 lalu, Majelis Hakim PN Purworejo telah memutuskan mengabulkan sebagian atas keberatan yang diajukan oleh Maksum karena pihak termohon dianggap tidak melaksanakan metode ganti rugi dengan cara yang benar. Dari permohonan ganti kerugian senilai Rp134 juta atas tanah seluas 225 meter persegi dan tanam tumbuh di atasnya, MH mengabulkan Rp76.735.938.

ads

Saat itu, MH memutuskan harga tanah dan tanam tumbuhnya sama dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni Rp26.735.938. Kemudian MH memutuskan ditambah komponen kerugian lainnya yang diderita oleh pemohon keberatan sebesar Rp50 juta.

Komponen kerugian lain yang dimaksud adalah, KJPP tidak mempertimbangkan salah satu poin yang harus dipenuhi, yakni kerugian akibat kehilangan pekerjaan. Padahal, Perma Nomor 3 tahun 2016 menyebutkan ada enam komponen yang harus dipertimbangkan KJPP dalam menilai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh di atasnya.

Putusan Kasasi oleh MA yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama ini dinilai tepat oleh kuasa hukum warga yakni Hias Negara SH. Pihaknya menyebut, hasil Kasasi sekaligus dapat menjadi acuan metode atau cara penghitungan ganti kerugian bagi ratusan warga lain yang juga terdampak dan saat ini masih mengajukan gugatan.

“Komponen yang dinilai KJJP kemarin sampai sekarang kan hanya tanah, pergantian tanah, dan tanaman beserta tanam tumbuhnya. Ganti rugi lainnya tidak ada. Hasil Kasasi ini harapan kami bisa menjadi acuan,” ungkap Hias.

Hal senada juga disampaikan oleh M Abdullah. Menurutnya, putusan Kasasi dapat menjadi yurisprudensi bagi KJPP dalam menentukan harga tanah terdampak Bendung Bener.

“Kami justru berharap, setelah ada putusan kasasi ini jadi pertimbangan para pihak untuk selanjutnya duduk bersama, bermusyawarah, tanpa melalui proses peradilan sehingga akan terjadi kesepakatan yang disitu sama-sama dinilai wajar, adil, dan berperikemanusiaan,” tegasnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!