Metro Times (Purworejo) Perkara Keraton Agung Sejagat (KAS) pada pengadilan tingkat pertama telah berakhir. Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo telah menjatuhkan vonis bersalah, Selasa (15/9).
Sang mantan raja, Toto Santoso dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Berbeda dengan Toto, Fani hanya dihukum satu tahun enam bulan.
Babak akhir keraton yang sempat menghebohkan seantero Indonesia itu untuk sementara terlalui. Meski langkah hukum banding di pengadilan tinggi atau kasasi di Mahkamah Agung, masih memungkinkan untuk dijalani.
Ketua majelis hakim Sutarno memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. “Keduanya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU,” ucapnya.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa penuntut mematok keduanya untuk dihukum penjara selama enam tahun. Majelis hakim memerintahkan keduanya tetap menjalani penahanan.
Dalam persidangan yang dilangsungan secara daring itu, majelis hakim yang terdiri atas Sutarno, Anshori Hironi, dan Samsumar Hidayat, tetap berada di ruang sidang PN Purworejo, JPU dan pengacara di kantor Kejari Purworejo.
Adapun para terdakwa tetap berada di Rutan II B Purworejo. Pada awal sidang, kedua terdakwa tampak tegar mendengar pembacaan amar putusan.
Namun, saat putusan hukuman dibacakan, Fani terlihat menguatkan dengan menggenggam erat tangan suaminya. Fani pun menangis setelah mendengar putusan itu.
JPU Masruri Abdul Aziz mengatakan, pihak penuntut menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis terhadap keduanya. “Kemungkinan besar akan banding untuk vonis Fani yang belum 2/3 dari tuntutan kami,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Toto Santoso, Muhammad Sofyan juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak,” tandasnya. (dnl)