Metro Times (Purworejo) Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 diparipurnakan di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (7/8). Salah satu fokus dalam Rapat Paripurna kali ini adalah menutup defisit pada anggaran tahun 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi. Hadir antara lain Bupati Purworejo, Agus Bastian, jajaran Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD Purworejo, jajaran OPD, serta Forkopimda.
Dalam rapat kali ini juga dilakukan penandatanganan dan persutujuan terkait dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
“Hari ini persetujuan, penandatanganan untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2023, yang nanti dari hasil pembahasan KUA PPAS ini nanti kita bawa ke dalam Paripurna berikutnya, dan nanti masih ada pembahasan untuk RAPBD tahun 2023,” kata Ketua DPRD, Dion Agasi, saat ditemui usai Rapat Paripurna.
Menurutnya, fokus dalam Rapat Paripurna kali ini, lanjutnya, adalah menutup defisit pada anggaran tahun 2023. Hal itu perlu dilakukan lantaran ada amanat yang harus diselesaikan seperti pemenuhan gaji dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Purworejo.
“Tentu satu menutup beberapa kekurangan defisit kita, karena ada beberapa amanat yang harus kita selesaikan seperti gaji PPPK, kemudian ada beberapa perubahan baik itu di beberapa OPD, pada intinya penyesuaian dari APBD 2023 murni ke APBD perubahan 2023,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, KUA PPAS ini masih akan mengalami perubahan hingga nanti disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2023. Pengesahan RAPBD Perubahan 2023 direncanakan pada akhir Agustus 2023.
“Tapi untuk hasil KUA PPAS ini tentu masih tentatif, masih dinamis, karena masih melihat perubahan pada saat nanti finalnya di RAPBD Perubahan 2023, mungkin nanti kita sahkan di akhir Agustus 2023,” ungkapnya.
Ditambahkan, setelah Rapat Paripurna ini KUA PPAS kemudian akan berproses di setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk disiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Nantinya setelah RAPBD disahkan, pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purworejo dengan TAPD, terkait dengan APBD Perubahan 2023.
“Jadi setelah ini kan KUA PPAS ini kan prosesnya akan dibawa oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), kemudian OPD-OPD nanti menyiapkan seluruh RKA, baru kita masuk dalam pembahasan, disampaikan melalui Paripurna lagi, untuk RAPBD Perubahannya, baru nanti dibahas antara Banggar bersama TAPD,” tandasnya. (Dnl)