MetroTimes (Magelang) Dalam melaksanakan kenyamanan dan keamanan di lingkungan Kota Magelang, Polres Magelang Kota lebih meningkatkan operasinya di bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1439 H ini. Operasi tidak hanya dilakukan pada siang hari saja, tetapi juga dilaksanakan pada malam hari.
Operasi yang dilaksanakan Polres Magelang Kota telah membuahkan hasil. Untuk kali ini yang menjadi sasaran adalah mercon dan orang yang menyalakan mercon itu sendiri. Bukan tanpa sebab Kepolisian dalam hal ini Polres Magelang Kota mengamankan mercon dan si penyala mercon itu, karena sesuai Undang Undang tentu saja sudah dilarang.
Dalam Konferensi Pers nya yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Rinto Sutopo SH dan didampingi oleh Kabagops Polres Magelang Kota, Polres Magelang Kota telah berhasil mengamankan mercon atau petasan sebanyak 566 petasan. Ke 566 petasan itu diamankan tidak dalam waktu semalam saja, tetapi sejak dimulai pada hari Kamis (14/6) malam Takbir sampai dengan sekarang.
Tidak hanya mercon atau petasan saja yang diamankan oleh Kepolisian Polres Magelang Kota, tetapi para pelaku yang menyalakan petasan juga ikut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Rinto Sutopo SH dalam keterangannya mengatakan, di lima (5) tempat kami berhasil mengamankan petasan berikut dengan para pelaku yang menyalakannya. Dimulai petasan yang sudah mulai direnteng ataupun yang belum. Di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Kota Magelang, Ngembik, Jalan Tembus RS Budi Rahayu, Tugu Wolu dan depan Percetakan Aryo Seto Jalan Ikhlas dan yang paling banyak adalah di RSJ sebanyak 462 petasan yang sudah direnteng dan siap dinyalakan.
“Kan sudah dihimbau dilarang menyalakan mercon atau petasan, tetapi masih saja menyalakan. Ya sudah kami ambil sikap tegas, kami tangkap dan kami bawa ke Polres” terang Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Rinto Sutopo SH.
Saat dimintai keterangan, semua pelaku yang menyalakan petasan semua mengatakan hanya ingin merayakan Hari Lebaran Idul Fitri. Dan semua pelaku juga sebenarnya sudah tahu kalau menyalakan petasan dilarang oleh hukum, dengan kejadian sekarang ini semua pelaku merasa mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Semua pelaku tidak ditahan oleh Polres Magelang Kota. Semua hanya dilakukan pendataan, bimbingan dan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Tetapi kalau dilain hari melakukannya kembali, Polres Magelang Kota dengan tegas mengatakan akan memprosesnya sesuai hukum.
“Kebetulan yang kami amankan hanya para pelaku yang menyalakan petasan saja, bukan pembuat bahan peledaknya. Jadi kami hanya lakukan pembinaan saja” tambah AKP Rinto Sutopo SH.
Untuk merayakan Hari Raya Lebaran Idul Fitri, hendaknya para masyarakat tidak kebablasan dalam merayakannya. Masyarakat harus lebih bijak dalam merayakan Lebaran Idul Fitri, karena petasan dapat mengganggu orang lain dan juga dilarang oleh hukum.
“Harapan ke depan, masyarakat lebih bijak dalam merayakan lebaran. Jangan sampai menyalakan petasan lagi” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Rinto Sutopo SH. (Arif)