- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ), 27 April 2026 – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tanimbar Energi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali memanas. Dalam agenda pembacaan replik, jaksa penuntut umum secara tegas membantah seluruh dalil pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa, termasuk mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Jaksa menilai pledoi yang disampaikan tidak berdiri di atas fakta utuh, melainkan hanya potongan informasi yang dipilih dan dipelintir untuk mengaburkan substansi perkara.

“Dalil pembelaan kehilangan pijakan karena tidak didukung bukti yang sah di persidangan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Salah satu poin yang disoroti adalah tudingan terhadap proses penyidikan. Jaksa menegaskan, tuduhan adanya tekanan dan rekayasa dalam pemeriksaan tidak terbukti. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi verbalisan yang membantah seluruh tudingan tersebut.

Tak hanya itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh kesaksian para saksi dan ahli di persidangan. Jaksa menilai, tanda tangan dalam dokumen tersebut merupakan
bukti bahwa keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.

ads

Jaksa juga menyinggung keberatan tim pembela terkait pembacaan keterangan saksi dan ahli. Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sehingga tidak relevan untuk dipersoalkan.

Dalam repliknya, jaksa turut membantah klaim bahwa ada ahli yang mencabut keterangannya. “Di persidangan tidak pernah ada pencabutan, justru yang terjadi adalah penguatan keterangan,” ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menilai argumen yang menyebut terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah sebagai dalil yang keliru dan menyesatkan. Menurut jaksa, pembuktian perkara tidak bergantung pada formalitas tanda tangan, melainkan pada peran dan keterlibatan nyata.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai bupati sekaligus pemegang saham, diduga terlibat aktif dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana.

Bahkan, jaksa mengungkap adanya perintah langsung dari terdakwa yang diakui oleh para saksi. Hal ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kendali dalam pengambilan keputusan.

“Ini bukan hanya soal keterlibatan, tetapi dominasi dalam proses,” tegas jaksa.

Di akhir replik, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa, termasuk Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel Lusnarnera, serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini. ( Tasya Patty )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!