Metro Times (Temanggung ) Ek0 (40) warga Kampung Padangan Rt 4 Rw 3 Kelurahan Temanggung 1 kembali berurusan dengan Satreskrim Polres Temanggung karena kedapatan menguasai dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat jumpa Pers Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko SE, MH, menyampaikan” Tersangka merupakan residivis narkoba yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan sekarang sudah kembali di ciduk oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung, ditangkap di jalan Dusun Sendang Walitelon Kecamatan Temanggung”terangnya pada Selasa (28/11) .
Prawoko melanjutkan” Pada saat tertangkap tersangka baru saja selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan plastik warna pink dengan berat kotor 0,47 gram, satu unit sepeda motor, Telephon genggam dan satu bukti transfer ATM” terang orang nomer dua di jajaran Polres Temanggung.
Pengakuan Eko pada saat itu , ia mendapatkan sabu dari seseorang kurir pedagang sabu dengan cara mentransfer uang kemudian barang di taruh pada tempat yang telah ditentukan.
“Saya mengkonsumsi sabu sebenarnya adalah hanya untuk obat penyakit gula yang saya derita dan sabu tersebut saya membelinya melalui transfer”akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka mendekam di balik jeruji besi , dan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 122 ayat 1, Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 8 miliar.