- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Kabupaten Purworejo mendatangi Gedung DPRD setempat. Mereka menuntut revisi peraturan bupati dinilai tidak berpihak kepada perangkat desa.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PPDI Abdul Azis usai beraudensi dengan komisi 1 DPRD Purworejo. Sekitar 150 perangkat desa tersebut diterimah langsung oleh Ketua komisi 1 DPRD Purworejo Eko Yanuar Susanto, yang didampingi oleh sejumlah anggota dewan lainnya yang membidanginya.

Lebih lanjut Abdul Azis mengatakan bahwa peraturan bupati yang sudah disahkan itu tidak sesuai dengan perda. “Menindak lanjuti adanya Perbub yang tidak membela aparatur pemerintahan desa yaitu Perbub nomor 38 tahun 2019. Bahwa Perbub tersebut menghilangkan status kepegawaian perangkat desa, yang awalnya perangkat desa kok disebut sebagai staf,” kata Azis. Rabu (27/11).

Aziz menambahkan, jika Perbub tersebut dibiarkan maka perangkat desa akan menjadi staf dan tidak akan menerima gaji seperti apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya. “Nah disitu staf tidak akan menerima Siltap, seharusnya staf tersebut yang berawal dari perangkat desa masih tetap menerima Siltap sesuai perundangan PP no 11, jadi kita lihat bahwa ada ketidaksinkronan antara Perbub dan Perda maupun PP,” ucapnya.

ads

Akibat dari SOTK tahun 2017, ada beberapa perangkat desa yang tidak mempunyai tempat di struktur desa. Lanjut t Aziz, di Purworejo ada sekitar 188 orang perangkat desa yang terkena dampak dari SOTK dan Perbub nomer 38 tahun 2019.

“Karena ada dampak dari SOTK tahun 2017 ada temen-temen perangkat yang akhirnya menjadi staf karena tidak ada tempat untuk Kasi, Kaur, maupun Kadus. Disinilah yang akan kami perjuangkan dampak dari SOTK tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo Eko Januar Susanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya merekomendasikan beberapa point yang nantinya akan segeraè ditindaklanjuti.

“Harapannya ke depan terkait optimalisasi fungsi dari staf perangkat desa tidak terganggu karena adanya rasionalisasi Siltap, yang kedua DPRD telah menyepakati di mekanisme anggaran 2020, yang awalnya diajukan oleh eksekutif 0 rupiah untuk staf perangkat desa, dan tadi malam sudah kita bahas akan kita alokasikan 1,2 juta per bulan untuk Siltap staf perangkat desa,” jelasnya

Saat audiensi yang dilakukan di ruang rapat gedung DPDR Purworejo tersebut, komisi satu merekomendasikan kepada eksekutif untuk meninjau ulang peraturan bupati nomer 38 tahun 2019 terkait dengan penggunaan alokasi dana desa (ADD).

Sementara juru bicara PPDI Iwan mengatakan, apabila tuntutan tidak dipenuhi,  pihaknya akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi. “Ini saya pegang komitmen DPRD, mohon nanti Pak Ketua Umum catatan rapat hari ini diminta Pak, janji Ketua DPRD tidak ditunaikan dan Komisi 1 tidak memperjungkan komitmen ini kita akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi,” ujarnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!