- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ribuan warga Desa Guntur akan datangi Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, untuk mendengar secara langsung hasil sidang gugatan menuntut kenaikan nilai ganti rugi tanah, yang dilayangkan Maksum, warga Desa Guntur Kecamatan Bener kepada pihak pengadaan tanah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, selaku pelaksana proyek Bendungan Bener, yang akan diputus Majelis Hakim pada, Jumat (7/2) pagi.

Diperkirakan sebanyak 2 ribu masyarakat berasal dari delapan desa, yakni Desa Nglaris, Desa Guntur, Desa Kemiri, Desa Burat, Desa Limbangan, Desa Karangsari, dan Desa Kedungloteng, akan kembali berunjuk rasa di PN Purworejo, sebagai bentuk dukungan moral terhadap penggugat Maksum, dan menyuarakan protes atas rendahnya nilai ganti rugi.

Sebelum vonis dibacakan, masyarakat terdampak Bendungan Bener, menggelar kegiatan Mujahadah bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, di Masjid Al-Muttaqin, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Rabu 5 Februari malam. Mujahadah dipimpin langsung oleh Ketua PCNU, KH Abdul Chakim Hamid.

“Malam ini Rabu (5/2) warga mengikuti kegiatan mujahadah bersama PCNU Kabupaten Purworejo. Acara ini bertujuan untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT, supaya perjuangan kami diberi kemudahan, dan persiapan menghadapi sidang putusan. Lebih dari duaribu orang akan turun (unjuk rasa) besok,” kata perwakilan masyarakat terdampak Bendungan Bener, Suranto.

ads

Perjuangan warga yang terdampak Bendungan Bener tersebut mendapat restu dari Ketua PCNU Purworejo, yang akrab disapa Gus Chakim. Ditegaskannya, Nahdlatul Ulama berkomitmen mendukung masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi yang layak, sesuai dengan haknya. Bentuk dukungan ini diwujudkan dalam bentuk Surat Pernyataan yang dikeluarkan PCNU Purworejo untuk menyikapi masalah ini.

“Kita menghimbau kepada semua pihak yang terkait terutama pemerintah daerah (Kabupaten Purworejo) untuk membuat sikap pembelaan kepada rakyat. (Sikap NU) jelas kepada warganya. Dari segi pandangan fiqih, tidak bisa ada transaksi tanpa ada kesepakatan. Tidak dapat dipaksanakan. (Kami berharap) Hakim menggunakan nuraninya (dalam memberikan keputusan),” katanya.

Sementara itu, Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, yang ikut hadir memberikan statmen di sela – sela acara mujahadah berlangsung mengungkapkan, menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat untuk meminta kenaikan ganti rugi atas tanah mereka.

Lanjut Kapolres, terkait rencana aksi unjuk rasa, Jumat (7/2) pagi, pihaknya menghimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pihak lain.

“Apa yang menjadi hajat masyrakat, berjuang untuk mendapatkan rasa keadilan melalui pengadilan, tentu kita apresiasi karena masyarakat sini sadar hukum, sudah melakukan sesuatu dengan prosedur. Kemudian juga masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, dijamin oleh negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tentu akan kami kawal dengan baik,” jelas Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!