Metro Times (Purworejo)-
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menekankan pemanfaatan ruang di daerah tersebut terus dikendalikan untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Hal itu diutarakan Bupati dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jum’at (03/01).
Menurutnya demi mewujudkan tertib tata ruang, perlu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana.
“Pemerintah pusat telah menyediakan berbagai instrument dengan ditetapkannya berbagai aturan yang mendorong terwujudnya tata ruang di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya.
Pengenaan sanksi administratif, sebut Yuli, memegang peranan penting dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang. Pemerintah daerah didorong untuk menerapkan sanksi administratif secara maksimal. Saat ini Pemda sedang menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua kasus pelanggaran pemanfaatan ruang pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak sesuai dengan Dokumen RTRW Purworejo.
Hal itu menindaklanjuti berita acara hasil gelar perkara pelanggaran pemanfaatan ruang di Purworejo yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu.
“Pemkab Purworejo telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender,” pungkasnya.
Pjs Sekda R Achmad Kurniawan Kadir pada kesempatan itu menerangkan bahwa kegiatan rapat merupakan langkah lanjutan atas sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.
“Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut,” katanya.(tyb)