Buenos Aires – Aborsi kini dilegalkan di Argentina setelah Undang Undang (UU) tentan aborsi ini disahkan. Menyikapi ini, ribuan warga Argentina merayakannya.
UU Legalisasi aborsi ini dinilai keputusan penting di Argentina sebagai negara yang sudah lama dipimpin Gereja Katolik itu. Sejumlah warga dan aktivis turun ke jalan di ibukota Buenos Aires meluapkan kegembiraan mereka setelah UU legalisasi itu disahkan pada Rabu (30/12/2020).
Ribuan orang ini sudah berkumpul melakukan demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 untuk mendukung pengesahan legalisasi aborsi.
UU ini disahkan setelah debat dan pemungutan suara alot selama lebih dari 12 jam sejak Selasa (29/12). Ini merupakan pemungutan suara yang kedua setelah sebelumnya gagal pada 2018 lalu.
“Aborsi yang aman, legal dan gratis adalah hukum … Sekarang kita adalah masyarakat yang lebih baik yang meningkatkan hak-hak perempuan dan menjaga kesehatan masyarakat,” tulis Presiden Argentina, Alberto Fernandez, dalam sebuah cuitan di Twitter.
Undang-undang Argentina yang baru ini akan mengizinkan aborsi secara sukarela hingga 14 minggu kehamilan.
UU ini diharapkan dapat melindungi dan menyelamatkan perempuan. Data menunjukkan ratusan ribu perempuan mengalami pemutusan hubungan kerja setiap tahunnya dan lebih dari 3.000 perempuan meninggal setelah aborsi sejak 1980-an.
“Setelah begitu banyak upaya dan perjuangan yang memakan korban darah dan nyawa selama bertahun-tahun, hari ini kami akhirnya membuat sejarah,” kata salah seorang warga yang turun ke jalan Sandra Lujan, dikutip dari AFP.
Meski diterima sebagian besar warga, UU ini mendapat tentangan dari Kristen Evangelis dan Katolik Roma tradisional.
“Hari ini Argentina mengalami kemunduran selama berabad-abad dalam hal peradaban dan penghormatan terhadap hak tertinggi untuk hidup,” kata aliansi gereja Evangelis. (cnn)