- iklan atas berita -

Metrotimes (Temanggung) Rina (36) warga Kelurahan Jampirejo,Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, kembali berurusan dengan Sat Reskrim Polres Temanggung, Polda Jateng , setelah kedapatan menjual Miras jenis anggur di rumahnya, Rabu (27/12)

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi kepada awak media mengatakan” tersangka merupakan pemain lama dan sudah beberapa kali terjaring razia, namun masih juga menjual miras” terangnya.

“Rina sudah sering kita razia bahkan dendanya sudah kita maksimalkan, namun ternyata itu tidak membuatnya kapok berjualan Miras,” terang Dwi.

Razia yang dilaksanakan Sat Reskrim Polres Temanggung, Polda Jateng dalam rangka operasi cipta kondisi guna menciptakan situasi yang nyaman, tenang, aman dan kondusif pada saat perayaan Natal maupun malam pergantian Tahun Baru 2018.

Dari rumah tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) karton miras isi 12 (dua belas) botol @650 ml jenis anggur putih dan 1 (satu) karton miras isi 12 (dua belas) botol @650 ml, jenis anggur merah javan.

ads

“Setiap kita razia Rina pandai sekali menyembunyikan mirasnya, namun kali ini ia tidak berkutik ketika ditemukan Miras dirumahnya,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tipiring dan juga Perda miras Kabupaten Temanggung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!