Metro Times (Purworejo) RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo dan Kejaksaan Negeri Purworejo menandatangani naskah kerjasama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di ruang Auditorium RSUD setempat, Senin (17/7/2023). Hadir dalam penandatanganan, Direktur RSUD dr Tjitrowardojo, dr Tolkha Amaruddin beserta jajaran Wakil Direktur dan staf, serta Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman beserta jajarannya di bidang Datun.
Tolkha mengatakan, lenandatanganan naskah kerjasama ini merupakan komitmen bersama sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama sebelumnya yang sudah berjalan dari tahun ke tahun.
“Untuk mengingatkan kembali, ruang lingkup kerjasama yang telah dibuat adalah meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negera, baik non litigasi maupun litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Datun di RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo, sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum,” terangnya pada sela-sela acara penandatanganan naskah kerjasama.
Lebih lanjut, dijelaskan jika kerjasama ini lebih spesifik untuk bidang Datun. Pihaknya berharap dengan adanya kerjasama ini, RSUD dr Tjitrowardojo bisa menjalankan pelayanan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk bisa sama-sama terus membina hubungan, menjalin kerjasama secara baik. Harapan kami dengan adanya kerjasama ini, maka betul-betul di rumah sakit ini akan berjalan good government, saya mengajak dan berharap, kiranya dengan ditandatangani naskah kerjasama ini akan menjadi tonggak jalinan kerjasama yang menciptakan sinergi, memperkuat kolaborasi, memperkuat keberhasilan tugas fungsi dan peran masing-masing,” paparnya.
Eddy Sumarman menjelaskan, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga sebagai kontribusi dalam pembangunan nasional.
“Maksud dan tujuan penandatanganan PKS ini antara lain adalah menunjukkam bahwa kejaksaan sebagai aparat pemegak hukum tidak hanya berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam hukum tertentu saja, tetapi juga dapat berperan dalam bidang hukum yang lain seperti bidang Datun, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada instansi pemerintah maupun masyarakat umum,” terangnya.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada RSUD Tjitrowardojo, karena telah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Purworejo. Apalagi, kerjasama ini sudah berlangsung cukup lama.
Menurut Eddy, jalinan kerjasama ini sangat penting karena mengingat potensi konflik sengketa di bidang Datun di rumah sakit cukup besar, sehingga dengan kerjasama ini rumah sakit akan mendapatkan manfaat seperti bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum.
“Akan banyak ditemukan konflik atau sengketa dalam bidang Datun, RSUD Tjitrowardojo mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat, kehadiran Kejaksaan khususnya di bidang Datun dapat membantu dan mendukung untuk menyukseskan kegiatan yang dilaksanakan RSUD, dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesehatan tentu saja sering terjadi adanya konflik yang mungkin terjadi ada gugatan pasien atas kelalaian pelayanan kesehatan, mungkin pasien merasa tidak puas, bisa juga kerjasama dalam memberikan tata kelola manajemen rumah sakit, baik kajian atau pertimbangan hukum dalam pelaksanaan di bidang kesehatan,” terangnya. (Dnl)