Metro Times (Purworejo) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menandatangani serta menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Raden Haji Agus Bastian dari jabatan Bupati Purworejo, Jawa Tengah. Selanjutnya, kepemimpinan dan pemerintahan di daerah ini akan dilanjutkan oleh Wakil Bupati, Yuli Hastuti.
Salinan SK pemberhentian Bupati Purworejo itu telah dikirim kepada pemerintah daerah, KPU serta pihak-pihak terkait lainya.
“Kami sudah menerima salinan SK penetapan pemberhentian pak Bastian dari Bupati. Selain menetapkan pemberhentian, Mendagri sekaligus menunjuk Wakil Bupati, ibu Yuli Hastuti sebagai Plt (pelaksana tugas) Bupati Purworejo,” ungkap Komisioner KPU Purworejo, Imam Turmudi, Senin (18/9/2023).
Seperti diketahui, Agus Bastian sudah dua periode menjabat Bupati Purworejo. Menjelang akhir kepemimpinanya pada periode dua, ia mengundurkan diri dan memutuskan untuk maju sebagai Bacaleg DPR RI pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
Bastian maju menggunakan perahu partai Nasional Demokrat (NasDem). Dari kota pejuang Purworejo, ia bertekad untuk duduk dan memperjuangkan kepentingan warganya di gedung Senayan.
Imam menyebut, SK Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Agustus 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Purworejo dan Penunjukan Pelaksana Bupati Purworejo itu diterima KPU sejak beberapa waktu lalu. Agus Bastian diberhentikan dengan hormat dari jabatan Bupati terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2024.
“Jadi sesuai SK Mendagri, pemberhentian itu akan berlaku sejak tanggal penetapan DCT Pemilu. Sesuai jadwal tahapan Pemilu dalam Peraturan KPU, penetapan DCT Pemilu 2024 oleh KPU akan dilaksanakan pada 3 November 2023 mendatang,” sebut Imam lagi.
Terkait pemberhentian Agus Bastian, DPRD Kabupaten Purworejo pun sebelumnya telah menggelar sidang paripurna. Sidang itu membahas dan menyetujui pengunduran diri Agus Bastian dari jabatan Bupati. (Dnl)