Metro Times (Purworejo) Hanya dalam waktu 8 jam, pelaku pembunuhan Mujiyati (43) warga Menggulung Kidul, Kecamatan Pituruh, yang ditemukan tewas di kosnya di Dusun Aglik Selatan RT 01/7 Desa Semawungdaleman, Kutoarjo ahirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Purworejo di wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (12/11) sore.
Pelaku dengan inisial TW (30) warga Desa Kerep Kecamatan Kemiri ini mengaku membunuh korban karena sakit hati akibat ditinggal nikah siri. Setelah melakukan aksinya, TW kemudian naik bus menuju Cilacap dan ditangkap oleh Polsek Sampang, Cilacap.
“Sengaja membunuh korban karena sakit hati dan dalam pengaruh miras. Awal kenal dengan korban di sebuah koperasi simpan pinjam, Saya bekerja di sana dan korban sebagai nasabah,” katanya.
Dijelaskan, dirinya datang ke kos korban pada Kamis pukul 23.30. “Saya sakit hati karena pada Rabu kemarin dikabari bahwa dia sudah menikah siri. Makanya saya merencanakan pembunuhan ini,” jelas tersangka.
Sebelumnya, duda dua anak itu telah menjalin hubungan dengan korban sekitar satu tahun. Saat bertemu di dalam kamar, lanjut tersangka, dirinya menunggu korban yang saat itu sedang menelpon. Setelah itu korban didorong dan berteriak. Karena panik, ia menusukkan pisau berkali-kali.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, korban meninggal akibat sembilan titik luka tusukan yang diarahkan kepada korban.
“Paling fatal, tusukan di bawah leher yang menembus paru-paru korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Barang bukti yang diamankan berupa pisau dapur milik tersangka, baju milik korban, serta seprai,” kata Kasat saat jumpa pers di mapolres setempat, Sabtu (13/11) pagi.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 junto 338 dengan ancaman maksimal seumur hidup. (dnl)