Metro Times (Kebumen) Seorang sales distributor sembako dan alat kosmetik harus berurusan dengan pihak berwenang karena diduag menggelapkan uang. IB (30) nama sales tersebut, merupakan warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Diungkapkan oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, akibat ukah IB, CV tempatjya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp951.287.374, 00.
“Modusnya, tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual namun harga tidak sesuai yang tertera pada faktur itu,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun, AKP Krida Risanto, Senin (20/9).
Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.
Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah pasar agar cepat laku. Maksudnya dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat. Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahannya.
Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan tersangka juga membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC dari uang penjualan barang-barang tersebut.
Rupanya apa yang dilakukan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (dnl)