- iklan atas berita -

MetroTimes (Temanggung) Ratusan jenis petasan siap edar berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung, Polda Jateng dari tersangka Muhammad Albadari (24) warga Dusun Dangkel, Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Purwoko mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat yang menginformasikan di rumah tersangka sering digunakan untuk meracik dan membuat petasan. Selain itu, tersangka juga menjual belikan petasan dengan berbagai ukuran serta bubuk petasan.

Menurutnya, setelah mendapatkan infotmasi tersebut, petugas dari Sat Reskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.

“Tersangka ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Temanggung di sekitar Taman Bambu Runcing, Parakan, pada Senin (21/5) pukul 19.30 wib. Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik karena saat dilakukan penggeledahan didapati sejumlah barang bukti petasan dan barang bukti lainnya di rumahnya” terang Wakapolres Temanggung, Kompol Purwoko kepada Wartawan saat preese release di Mako Polres Temanggung, Rabu (23/5).

Disaat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 720 petasan yang sudah siap direnteng menjadi 12 renteng. Dalam satu renteng berisi 60 petasan ukuran kecil dengan panjang 6 meter. Selain itu, juga ditemukan satu kilogram obat mercon (mesiu) petasn yang sudah dikemas dalam kantong plastik dengan berat masing-masing satu ons.

ads

Dari tangan tersangka juga diamankan sebanyak 10 lembar kertas yang digunakan sebagai sumbu, satu buah gunting, dua botol kecil lem kertas, beberapa lembar kertas yang mau dijadikan petasan berdiameter tujuh centimeter dan belum diisi obat.

“Selain diduga sebagai pembuat petasan, tersangka juga diduga sebagai pengedar petasan juga” tambah Kompol Purwoko.

Sementara itu, tersangka mengaku petasan renteng yang siap edar dan obat petasan tersebut dibeli oleh seseorang di wilayah Parakan. Sedangkan penjulan petasan dilakukan melalui pesab di media sosial WhatsApp (WA) dan Facebook.

“Untuk obat petasan saya beli satu kilogramnya seharga Rp 300.000,- dan kalau laku dijual lagi per 100 gramnya seharga Rp 45.000,-” ucap tersangka Albadari yang keseharian berprofesi sebagai buruh.

Tersangka juga mengaku petasan yang belum diisi obat dengan berdiameter tujuh centimeter tersebut, rencananya tidak akan dijual melainkan akan dipergunakan sendiri pada saat Lebaran tiba.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka saat ini diamankan di Polres Temanggung untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, yakni menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan suatu bahan peledak. (Arif)