MetroTimes (Surabaya) – Seorang pekerja serabutan bernama Tompel (39) harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tompel yang merupakan warga Jalan M.H. Thamrin Desa. Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, itu dibekuk polisi, di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di Raya Wiyung Surabaya, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.
“Tompel yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
AKBP Daniel melanjutkan, penangkapan Tompel bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Wiyung Surabaya.
Selanjutnya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada Tompel sebagai tersangka.
Setelah diinterogasi Polisi, Tompel mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ipong (DPO) di wilayah Wiyung Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.
“Dari pengakuan Tompel, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Daniel.
Atas perbuatannya, Tompel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(nald)