Metro Times Kendal – Jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus 9 tersangka kasus tindak kriminal.
Sembilan tersangka ini terdiri dari 4 orang tersangka kasus tindak kriminal yang melakukan aksinya di wilayah Boja, 4 tersangka pencurian dengan kekerasan di depan SPBU Jambiarum Patebon dan satu tersangka pencurian sepeda motor di Pidodo Kulon Patebon.
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di depan Aula Mapolres Kendal, selasa (6/10/2020), mengungkapkan, 4 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Boja, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni, dengan mendatangi korban mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa celurit dan sabit.
“Para tersangka menganiaya korban dengan menyabetkan celurit yang dibawa kemudian kabur membawa sepeda motor korban,” terang Wakapolres.
Ke empat tersangka itu adalah Dimas Wahyu Prasetyo (20) warga Tambakaji Ngaliyan, Anang Adi Saputra warga Sidodadi Mijen, Aditiya Dimas warga Campurejo Boja dan Ibnu Choliq warga Purwosari Mijen Semarang.
Kompol Sumiarta juga menyampaikan kronologis kasus Curras tersebut terjadi pada jumat 18 September 2020 sekira jam 2 dinihari di pertigaan Jalan Pramuka Desa Boja Kecamatan Boja, para tersangka mendatangi korban yang sedang nongkrong dengan mengendarai dua sepeda motor.
“Tesangka Ibnu Choliq mendatangi korban bernama Muhammad Latif untuk merampas Handphonenya. Korban yang mempertahankan barang miliknya akhirnya dibacok dengan celurit oleh tersangka,” jelasnya.
Korban mengalami luka di punggung kiri bagian atas dengan luka sabetan celurit sepanjang 9 centimeter dan dalam 2 centimeter.
Upaya tersangka, lanjut Wakapolres, untuk merebut hp korban gagal, karena korban dan teman korban bernama Agus Setiawan berhasil kabur menyelamatkan diri.
“Para tersangka lantas mengambil motor Agus Setiawan yang kontak motornya masih menempel. Para tersangka ini berhasil kita ringkus setelah hp korban yang tertnggal di dalam dasbor sepeda motor dilakukan pengecekan dengan google map dan menunjukkan lokasi persembunyian para tersangka,” ungkapnya.
Atas aksinya ini tersangka Ibnu Choliq diancam pasal 365 KUHP Jo. pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun. Sementara 3 tersangka yang lain dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.
Selain itu, Satreskrim Polres Kendal juga berhasil meringkus 4 tersangka tindak pencurian dengan kekerasan di depan SPBU Jambiarum Patebon. Diantaranya yakni, Bagus Atmaja alias Dolok (23) warga Desa Cepiring Kecamatan Cepiring, Nuryanto alias Blodok (26) warga Karangsari Kendal, KH (16) warga Ngampel Kulon Ngampel dan Arif Absor (24) warga Bandengan Kendal.
“Mereka melakukan aksinya pada minggu 27 September 2020 jam 2 dinihari dengan mendatangi korban yang sedang menunggu temannya mengisi bensin,” katanya.
Lebih lanjut Wakapolres menuturkan, tersangka datang bersama 11 temannya mengendarai sepeda motor langsung menganiaya Pajar Aji Retno warga Juwiring Cepiring dan Ahmad Robi Maulana warga Jambiarum Patebon. Korban yang berhasil kabur menyelamatkan diri motornya dibawa kabur oleh para tersangka.
“Para tersangka bakal dijerat pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2e tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun dan atau pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Di Pidodo Kulon, juga berhasil diringkus satu orang tersangka kasus pencurian. Tersangka bernama Erwin Soni Fernando alias Sonik (20) warga Desa Pegandon Kecamatan Pegandon ini berhasil diringkus setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah warga.
“Tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Dari sembilan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 1 unit hp, 4 senjata tajam, 2 BPKB sepeda motor dan satu STNK. Dan para tersangka masih menjalani penyidikan intensif di Mapolres Kendal.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Ibnu Choliq, dirinya melakukan aksi itu lantaran terpengaruh minuman keras yang sebelumnya telah dikonsumsi olehnya.
“Saya khilaf pak,” kata Ibnu Choliq.
Dirinya juga mengaku tak hanya sekali saja menenggak minuman keras berupa Ciu yang dicampur dengan komix. “Sebelumnya saya dan teman-teman minum di Semarang kemudian minum lagi di Boja,” ungkapnya.
Di depan petugas dirinya juga mengaku bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan aksinya yang pertama kali.
Hal yang sama juga disampaikan Sonik tersangka pencurian sepeda motor di Pidodo Kulon. Ia yang mengaku sering menggunakan sepeda motor yang dicurinya, juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian.(Gus)