Metro Times, (Magelang), Belum lama terdengar kasus penggandaan uang yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng di Jawa Timur tapi belum lama ini di Kota Magelang juga telah terjadi penipuan dengan modus yang sama tapi dengan pelaku yang berbeda. Mapolres Magelang Kota melalui Sat Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku yakni Sawal alias Abah Cokro (50) Cimindi 01 / 08 Karangwaci Kec Cidaun Kab Cianjur Jawa Barat dan Iwan Hendarto alias Mansyur (50) Dusun II Desa Paya Lombang 00 / 00 Kec Tebing Tinggi, Sumatera Utara dan yang masih belum ketangkap (DPO) adalah S, W dan P dan adapun korban adalah H Tatang Bastian (60) Kp Poris Jaya 01 / 03 Kel Poris Jaya Kec Batu Ceper Kota Tangerang dan dengan saksi Asmana (57) Ahmad Fauzi (51) alamat sama dengan korban dan David Rianto (32) dan Arif Yulianto (25) warga Magelang. Adapun kejadian itu terjadi pada Selasa, 11 Juli 2017 pukul 07:30 di Hotel Ardiva Jalan Daha Kel Kemirirejo Kec Magelang Tengah
Kapolres Magelang Kota AKBP HARI PURNOMO Sik Skp membenarkan kejadian ini. bahwa anggotanya dari Sat Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku di Kranggan Bekasi. Modus penipuan ini ialah pelaku memanfaatkan korban yang sedang terlilit hutang sekitar 3 milyard dan oleh para pelaku dan komplotannya si korban dijanjikan bisa melipat gandakan dengan ritual dan tarikan ghaib dimana korban dimintai uang infak (zakat) 2,5% . Untuk meyakinkan korban bahwa Abah Cokro dan komplotannya mengaku sebagai paranormal yang mampu menggandakan uang. dan melalui ritual tarik uang ghaib, dari situlah korban terpedaya dan merasa yakin kalau para pelaku bisa menggandakan uang.
Korban merasa dirugikan oleh para pelaku sebesar Rp 220.000.000,00 dimana pada awalnya korban hanya membawa uang Rp 25.000.000,00 tapi dengan iming-iming dari para pelaku yang bisa menggandakan uang mencapai Rp 8.800.000.000,00 (8,8 milyard) korban langsung pulang mengambil uang sebesar Rp 195.000.000,00 dan kemudian diserahkan kepada Abah Cokro.
Menurut para pelaku aksi penipuan itu dilakukan dengan cara para pelaku menunjukkan 1 karung goni kepada para korban kalau isi dalam karung itu adalah uang padahal isinya adalah bantal dan sejenisnya yang atasnya diatas bantal itu ditaruh uang. Untuk proses ritual para pelaku disuruh mengambil air wudzu, ketika korban ambil air wudzu para pelaku mengelabui korban dengan mengganti uang yang dibawa uang dari korban itu dengan bungkusan uang padahal didalamnya isinya adalah roti lapis legit.
Dalam penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 lembar kain putih, 5 buah roti lapis legit, 1 buah kantong kulit, 2 handphone samsung, uang dari pelaku Rp 33.869.000,00 dll. Atas perbuatan ini para pelaku dikenakan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal selama-lamanya.(Arif)