- iklan atas berita -

MetroTimes (Magelang) Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil membekuk satu diantara 3 pelaku pencurian mobil L 300 milik Khoerul Azis, warga Dusun Babadan Rt 01/01 Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Mobil tersebut hilang, saat terparkir di samping Klinik Rumah Bersalin Puri Agung, di jalan Pahlawan Rt 04/01 Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara Senin (9/10) yang lalu. Atas kejadian itu, korban kemudian langsung melaporkan kehilangan itu kepihak kepolisian setempat.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan analisa rekaman CCTV yang terpasang di TKP, dari data yang didapat kemudian Satreskrim melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian Semarang dan Solo.

Hanya butuh waktu 9 hari tepatnya Rabu (18/10) Sat Reskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian yaitu BN pada pukul 01:00 di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Terboyo Semarang. sedangkan Barang Bukti mobil L 300, diamankan di rumah pelaku, di Dusun Kadilangon Kidul rt 04 rw 09 Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. dan kedua pelaku yaitu H dan T yang keduanya tetangga BN sampai sekarang masih DPO dan dilakukan pengejaran.

Menurut pengakuan tersangka yaitu BN, “dirinya hanya berperan sebagai perencana dan mengawasi bersama T, sedangkan yang melakukan eksekutornya adalah H, H melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan kontak mobil dengan menggunakan kunci T.” Ungkap BN.

ads

Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi, kepada media Rabu (8/11) pukul 10:30 Wib menjelaskan, kalau anggotanya dari Satreskrim, berhasil menangkap pelaku pencurian mobil L 300, bersama dengan barang buktinya yaitu, 1 Unit mobil Pikup merk Mitsubishi L 300 warna hitam tahun 2017, dengan Nopol AA 1693 PT, 1 lembar STNK Mitsubishi L 300.

Kapolres juga menyatakan, pelaku yang berhasil ditangkap yaitu, BN, BN adalah merupakan recidivis dan baru keluar dari LP Demak pada tanggal 23/9 kemarin. dalam perkara Ranmor dan dalam kasus ini, BN diancam dengan pasal 363 KUHP dengan sangsi pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

“Para pelaku usaha hendaknya memasang cctv karena fungsinya sangat banyak sekali termasuk untuk keamanan dan apabila terjadi tindak pidana hendaknya warga masyarakat segera menghubungi petugas Kepolisian Polres / Polsek terdekat) Jelas Kapolres AKBP Kristanto YD. (Arif)